Lingkaran.net - DPRD Jawa Timur menggelar rapat paripurna perdana tahun 2026 dengan agenda penetapan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda), Senin (19/1/2026).
Rapat berlangsung di Gedung DPRD Jawa Timur, Surabaya, dan menjadi penanda awal kerja legislasi DPRD Jatim di tahun ini.
Baca juga: BEM Nusantara Jatim: Pilkada Dipilih DPRD adalah Akal-akalan Politik
Dua raperda yang disahkan masing-masing mengatur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam serta Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni, didampingi Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf dan Wakil Ketua DPRD Jatim Hidayat. Paripurna tersebut juga dihadiri Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa beserta jajaran.
Agenda paripurna diawali dengan penyampaian pendapat akhir dari seluruh fraksi DPRD Jawa Timur terhadap dua raperda tersebut. Seluruh fraksi menyatakan persetujuan dengan sejumlah catatan, yang kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan DPRD.
Dalam pendapat akhirnya, Gubernur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Jawa Timur atas kerja sama dan pembahasan intensif terhadap dua raperda tersebut.
Ia menjelaskan, raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam merupakan raperda inisiatif Komisi B DPRD Jatim yang mulai dibahas sejak rapat paripurna 6 November 2025.
“Keberadaan perda ini diharapkan dapat menjadi solusi secara regulatif sekaligus payung hukum bagi berbagai persoalan yang selama ini dihadapi pembudidaya ikan dan petambak garam di Jawa Timur,” ujar Khofifah.
Baca juga: Dua Bulan Jalan, Pansus BUMD DPRD Jatim Mulai Ungkap Catatan Penting
Sementara itu, raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana merupakan raperda inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang pembahasannya dimulai sejak rapat paripurna 6 Oktober 2025.
Menurut Khofifah, perubahan perda tersebut diperlukan untuk menyesuaikan dinamika regulasi serta kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Jawa Timur yang semakin kompleks.
“Perubahan terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2010 dimaksudkan agar penyelenggaraan penanggulangan bencana di Jawa Timur dapat dilakukan secara lebih optimal, terintegrasi, dan responsif,” jelasnya.
Gubernur juga menyampaikan terima kasih kepada Komisi B DPRD Jatim sebagai inisiator raperda pembudidaya ikan dan petambak garam, Komisi E DPRD Jatim selaku pembahas raperda penanggulangan bencana, serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses legislasi tersebut.
Baca juga: 235 ODGJ Dipasung di Ngawi, DPRD Jatim Minta Pemprov Perkuat Intervensi di Daerah
Usai penyampaian pendapat akhir gubernur, pimpinan rapat Sri Wahyuni menyatakan bahwa DPRD Jawa Timur dan Gubernur Jawa Timur telah sepakat menetapkan dua raperda tersebut menjadi perda.
“Dapat disimpulkan bahwa DPRD Jawa Timur dan Gubernur Jawa Timur telah menyetujui dua rancangan perda dimaksud. Selanjutnya dilakukan penandatanganan persetujuan bersama atas penetapan dua rancangan perda tersebut,” ujar Sri Wahyuni.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD Jawa Timur dan Gubernur Jawa Timur atas dua perda strategis tersebut.
Editor : Setiadi