x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Respons Ketua Ombudsman RI Saat Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Komisionernya

Avatar Alkalifi Abiyu

Umum

Lingkaran.net - Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih, memilih tidak memberikan komentar terkait penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung Republik Indonesia terhadap salah satu anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika. 

Najih enggan menanggapi lebih jauh ketika dimintai keterangan mengenai langkah Kejaksaan Agung yang menggeledah rumah dan kantor Yeka pada Senin (9/3/2026).

Ia tidak memberikan penjelasan ataupun pernyataan resmi terkait kasus tersebut. 

"No comment," katanya saat dikonfirmasi Lingkaran.net, Senin (9/3/2026). 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung membenarkan tengah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang berkaitan dengan Yeka Hendra Fatika. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut memang menyasar anggota Ombudsman tersebut. 

“Iya YH,” kata Anang saat dikonfirmasi. 

Meski demikian, Anang belum merinci barang bukti yang dicari maupun detail penggeledahan yang dilakukan penyidik di dua lokasi tersebut. 

Ia hanya menjelaskan bahwa langkah itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 21 mengenai perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara korupsi minyak goreng. 

Dalam perkara tersebut, sejumlah pihak telah menjadi terpidana, di antaranya Marcella Santoso serta tiga korporasi besar yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. 

Menurut Anang, penggeledahan tersebut juga berkaitan dengan gugatan perdata yang diajukan ketiga korporasi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam proses itu, Ombudsman diduga memberikan rekomendasi yang kemudian digunakan sebagai dasar gugatan. 

“Dia kena Pasal 21 kan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag itu putusan,” ujar Anang. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengungkap dugaan kongkalikong antara pengacara dan hakim untuk mengatur putusan lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari–April 2022. 

Dalam perkara itu, jaksa mendakwa mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, menerima suap atau gratifikasi sekitar Rp40 miliar. 

Uang yang diduga sebagai suap tersebut disebut diterima bersama sejumlah hakim lainnya, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom yang merupakan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. 

Ketiga hakim tersebut sebelumnya memeriksa dan memutus lepas atau onslag van alle recht vervolging terhadap terdakwa korporasi Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group dalam perkara korupsi ekspor CPO.

Artikel Terbaru
Minggu, 26 Jul 2026 22:03 WIB | Politik & Pemerintahan

Survei SMRC: Kepuasan Publik terhadap Pemerintahan Prabowo 51,1 Persen

Lingkaran.net - Tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Prabowo Subianto mengalami penurunan signifikan. Hasil survei terbaru Saiful Mujani Research ...
Minggu, 26 Jul 2026 16:06 WIB | Politik & Pemerintahan

Reses Sumardi DPRD Jatim di Mojokerto Banjir Aspirasi, dari Polindes hingga Insentif Guru PAUD

Lingkaran.net - Persoalan pelayanan kesehatan desa hingga keberlanjutan insentif guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menjadi sorotan utama dalam kegiatan ...
Minggu, 26 Jul 2026 15:15 WIB | Hype

Potensi Wisata Jatim Melimpah, tapi Wisatawan Cuma Tinggal 1,5 Hari

Lingkaran.net - Jawa Timur memiliki potensi pariwisata yang sangat beragam. Namun, kekayaan destinasi tersebut dinilai belum dikelola secara fokus dan ...