x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Respons Ketua Ombudsman RI Saat Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Komisionernya

Avatar Alkalifi Abiyu

Umum

Lingkaran.net - Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih, memilih tidak memberikan komentar terkait penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung Republik Indonesia terhadap salah satu anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika. 

Najih enggan menanggapi lebih jauh ketika dimintai keterangan mengenai langkah Kejaksaan Agung yang menggeledah rumah dan kantor Yeka pada Senin (9/3/2026).

Ia tidak memberikan penjelasan ataupun pernyataan resmi terkait kasus tersebut. 

"No comment," katanya saat dikonfirmasi Lingkaran.net, Senin (9/3/2026). 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung membenarkan tengah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang berkaitan dengan Yeka Hendra Fatika. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut memang menyasar anggota Ombudsman tersebut. 

“Iya YH,” kata Anang saat dikonfirmasi. 

Meski demikian, Anang belum merinci barang bukti yang dicari maupun detail penggeledahan yang dilakukan penyidik di dua lokasi tersebut. 

Ia hanya menjelaskan bahwa langkah itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 21 mengenai perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara korupsi minyak goreng. 

Dalam perkara tersebut, sejumlah pihak telah menjadi terpidana, di antaranya Marcella Santoso serta tiga korporasi besar yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. 

Menurut Anang, penggeledahan tersebut juga berkaitan dengan gugatan perdata yang diajukan ketiga korporasi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam proses itu, Ombudsman diduga memberikan rekomendasi yang kemudian digunakan sebagai dasar gugatan. 

“Dia kena Pasal 21 kan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag itu putusan,” ujar Anang. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengungkap dugaan kongkalikong antara pengacara dan hakim untuk mengatur putusan lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari–April 2022. 

Dalam perkara itu, jaksa mendakwa mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, menerima suap atau gratifikasi sekitar Rp40 miliar. 

Uang yang diduga sebagai suap tersebut disebut diterima bersama sejumlah hakim lainnya, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom yang merupakan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. 

Ketiga hakim tersebut sebelumnya memeriksa dan memutus lepas atau onslag van alle recht vervolging terhadap terdakwa korporasi Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group dalam perkara korupsi ekspor CPO.

Artikel Terbaru
Senin, 09 Mar 2026 17:08 WIB | Hype

Tak Mau Dibungkam, Massa IWD Surabaya Serukan 24 Tuntutan di Grahadi

Lingkaran.net - Sejumlah masyarakat di Kota Surabaya menggelar aksi peringatan International Women’s Day (IWD) atau Hari Perempuan Internasional di depan G ...
Senin, 09 Mar 2026 14:15 WIB | Ekbis

Harga Emas Antam Anjlok Rp55 Ribu, Kini di Level Rp3,004 Juta per Gram

Lingkaran.net - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam mengalami penurunan tajam pada perdagangan Senin (9/3).   Berdasarkan ...
Senin, 09 Mar 2026 13:56 WIB | Politik & Pemerintahan

Jawaban Gubernur Dibacakan Emil Dardak di Paripurna DPRD Jatim, PU Fraksi PDIP Dijawab Irit

Lingkaran.net - Jawaban Gubernur Jawa Timur atas pemandangan umum (PU) fraksi-fraksi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan ...