Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Platform yang Terdampak

Reporter : Redaksi
Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan paparan dalam Rapat Tingkat Menteri Sinkronisasi Koordinasi dan Pengendalian Pencegahan dan Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa pada Anak dan Remaja, Jakarta Pusat, Kamis (05/03/2026). (Foto Komdigi)

Lingkaran.net - Pemerintah resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses sejumlah platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang dinilai semakin rawan. 

Baca juga: Polemik Yai Mim Vs Sahara, Kebenaran Remuk dalam 30 Detik

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). 

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan kebijakan penundaan akses anak di ruang digital berdasarkan usia. 

“Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Mulai dari pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama adiksi digital. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” kata Meutya, Jumat (6/3/2026). 

Kementerian Komunikasi dan Digital menjelaskan implementasi kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Pembatasan akses berlaku pada sejumlah platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi. 

Baca juga: Jairi Irawan: Akses Media Sosial Anak Harus Diperketat, Literasi jadi Solusi

Beberapa platform yang terdampak kebijakan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox. 

“Akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan. Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajibannya,” ujar Meutya. 

Ia mengakui kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal penerapan. Anak-anak diperkirakan akan mengeluhkan pembatasan akses, sementara orang tua mungkin menghadapi kebingungan dalam menjelaskan aturan baru tersebut. 

Baca juga: Meninggalkan Menara, Merawat Suara

“Anak-anak mungkin mengeluh dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya. Namun, kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus diambil pemerintah di tengah darurat digital,” tegasnya. 

Meutya menambahkan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi masa depan anak-anak Indonesia dari dampak negatif dunia digital yang semakin kompleks.
“Kita ingin teknologi memanusiakan anak-anak kita, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” pungkasnya.

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru