Tolak WFA, Seluruh ASN Sekretariat DPRD Jatim Tetap Ngantor Usai Libur Lebaran

Reporter : Alkalifi Abiyu
Sekretaris DPRD Jawa Timur, Moh. Ali Kuncoro. (Foto Humas DPRD Jatim)

Lingkaran.net - Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur mengambil langkah tak biasa di tengah kebijakan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama periode libur panjang Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Alih-alih memanfaatkan kelonggaran aturan, seluruh ASN Setwan DPRD Jatim justru tetap bekerja dari kantor. 

Baca juga: 34 Desa di Lamongan Terendam Banjir Berbulan-bulan, DPRD Jatim Angkat Suara

Sekretaris DPRD Jatim, Moh. Ali Kuncoro, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil meski regulasi memperbolehkan hingga 50 persen ASN bekerja secara WFA. 

“Secara regulasi memungkinkan 50 persen, tapi kami sepakat di Setwan tidak menerapkan WFA,” ujar Ali Kuncoro saat dikonfirmasi, Selasa (24/3/2026). 

Ia merinci, total 195 ASN yang terdiri dari 109 PNS, 15 PPPK, dan 71 PPPK paruh waktu tetap menjalankan tugas seperti biasa. Langkah ini ditempuh untuk menjaga produktivitas pelayanan sekaligus memperkuat soliditas dan semangat kebersamaan antarbagian di lingkungan Sekretariat DPRD Jatim.

Menurutnya, konsistensi kehadiran ASN di kantor menjadi kunci dalam memastikan layanan administratif dan dukungan terhadap kinerja DPRD tetap berjalan optimal, terutama di tengah momentum libur panjang yang berpotensi mengganggu ritme pelayanan publik.

Baca juga: Fraksi PDIP DPRD Jatim Ingatkan ASN Jaga Disiplin dan Pelayanan Publik saat Lebaran

Sebagaimana diketahui, kebijakan WFA bagi ASN diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan pada masa libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idulfitri 1447 H.

Dalam aturan tersebut, WFA diberlakukan selama dua hari sebelum dan tiga hari setelah libur panjang, yakni pada 16–17 Maret 2026 serta 25–27 Maret 2026.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebelumnya menegaskan bahwa pelaksanaan WFA dilakukan secara selektif dan bergiliran di masing-masing perangkat daerah, dengan batas maksimal 50 persen pegawai.

Baca juga: Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim Minta Anggota Sisihkan Gaji, Ada Apa?

Ia juga mengingatkan bahwa perangkat daerah yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor dengan sistem shift, guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

“Pelaksanaan WFA ini bukan tambahan libur ataupun cuti, melainkan mekanisme kerja yang memberikan fleksibilitas lokasi kerja dengan tetap menjaga kedisiplinan dan produktivitas,” tegas Khofifah.

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru