Pemprov Jatim Siapkan Payung Hukum untuk Lindungi Masyarakat Adat, Tengger Jadi Titik Awal

Reporter : Alkalifi Abiyu
Audiensi Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dengan perwakilan masyarakat Suku Tengger di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (26/3/2026).

Lingkaran.net - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mulai merancang regulasi khusus untuk melindungi keberadaan masyarakat adat beserta hak-haknya.

Langkah ini menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian budaya lokal di tengah tekanan modernisasi dan alih fungsi lahan.

Baca juga: Proyek Gedung Instalasi Dinkes Jatim Rp22,9 Miliar Nyelonong di Tengah Efisiensi Anggaran

Rencana tersebut mengemuka dalam audiensi antara Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dengan perwakilan masyarakat Suku Tengger di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (26/3/2026).

Sesepuh Suku Tengger, Supoyo, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut tidak hanya menjadi ajang silaturahmi Idulfitri, tetapi juga membahas masa depan tradisi dan keberlangsungan budaya masyarakat adat Tengger yang tersebar di empat kabupaten: Probolinggo, Pasuruan, Lumajang, dan Malang.

“Kami berharap ada regulasi di tingkat provinsi yang bisa menaungi masyarakat adat Tengger di empat wilayah tersebut, sehingga tradisi dan budaya kami tetap lestari,” ujarnya.

Supoyo menegaskan, keberadaan payung hukum sangat penting, terutama dalam mendukung keberlanjutan kegiatan adat yang selama ini masih banyak bergantung pada swadaya masyarakat.

Dalam satu tahun, masyarakat Tengger rutin menggelar enam kali upacara adat, serta ritual besar lima tahunan yang dikenal dengan unan-unan.

“Selama ini banyak kegiatan adat dibiayai secara mandiri. Dengan adanya regulasi, diharapkan bisa ada dukungan anggaran dari pemerintah sehingga tidak memberatkan masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, meski tradisi tetap berjalan tanpa regulasi, kehadiran payung hukum akan memberikan kepastian dan keamanan dalam pengelolaan anggaran serta perlindungan terhadap adat istiadat.

Baca juga: 81.700 ASN WFH, Pemprov Jatim Cuma Andalkan SPBE

Selain itu, Supoyo juga menyatakan dukungan terhadap rencana penataan kawasan Kaldera Bromo, termasuk pembangunan jalan lingkar yang diharapkan mampu mengurangi tekanan kendaraan serta menjaga kelestarian lingkungan.

Di sisi lain, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jatim, Evy Afianasari, menilai regulasi tersebut menjadi kebutuhan mendesak.

Menurutnya, masyarakat adat saat ini menghadapi tantangan serius, terutama terkait alih fungsi lahan yang berpotensi menggerus budaya lokal.

“Masyarakat adat perlu perlindungan, tidak hanya Tengger. Dalam waktu dekat, Ibu Gubernur akan mengeluarkan regulasi khusus untuk masyarakat adat di Jawa Timur, dan Tengger menjadi pemicunya,” jelas Evy.

Baca juga: Jatim Siaga Kekeringan dan Karhutla, BNPB Siapkan Satgas hingga Helikopter Water Bombing

Sementara itu, Khofifah langsung merespons usulan tersebut dengan menginstruksikan jajarannya untuk segera merumuskan landasan hukum yang komprehensif.

Ia menilai, regulasi di tingkat provinsi akan lebih efektif karena dapat mencakup seluruh wilayah sebaran masyarakat adat sekaligus.

Tak hanya untuk Suku Tengger, regulasi ini juga dirancang untuk melindungi komunitas adat lain di Jawa Timur, seperti Samin dan Osing, dalam satu payung hukum yang terintegrasi.

Dengan langkah ini, Pemprov Jatim berharap keberadaan masyarakat adat tidak hanya diakui, tetapi juga terlindungi secara hukum, sekaligus menjadi bagian penting dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru