Lingkaran.net - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur (BKD) resmi mengeluarkan pemberitahuan terbaru terkait ketentuan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 33 Tahun 2025 yang mengatur secara lebih rinci mekanisme pemberian TPP berdasarkan beban kerja serta penugasan ASN, termasuk yang bertugas di luar instansi Pemprov Jatim.
Baca juga: Khofifah Gaet Uzbekistan, Wisata Religi Jatim Berpotensi Tembus Pasar Internasional
Kepala BKD Jatim, Indah Wahyuni, dalam surat edaran tersebut menegaskan bahwa TPP berbasis beban kerja hanya diberikan kepada ASN yang memenuhi ketentuan jam kerja tertentu.
ASN diwajibkan memiliki beban kerja minimal 112,5 jam per bulan atau 1.350 jam per tahun, serta dimungkinkan mendapatkan tambahan jika melampaui batas jam kerja normal hingga minimal 170 jam per bulan.
“Ketentuan ini menjadi indikator penting dalam mengukur kinerja ASN sekaligus dasar pemberian tambahan penghasilan secara objektif,” demikian poin penegasan dalam surat tersebut dengan nomor 800/1416/204.3/2026.
Namun, aturan ini juga mempertegas pembatasan. ASN yang mendapat penugasan di luar Pemerintah Provinsi Jawa Timur berpotensi tidak menerima TPP, terutama jika masa penugasan melebihi satu bulan atau jika yang bersangkutan sudah menerima tunjangan, remunerasi, atau tambahan penghasilan dari instansi tempat penugasan.
Baca juga: Gubernur Khofifah Buka Ajang Talenta Prestasi Jatim 2026 di Unair
Selain itu, ASN yang ditugaskan atas permintaan pribadi ke instansi luar daerah juga tidak berhak atas TPP. Ketentuan ini sekaligus menjadi langkah penertiban agar tidak terjadi tumpang tindih penghasilan.
BKD Jatim juga menekankan pentingnya kehati-hatian bagi seluruh perangkat daerah dalam memberikan izin penugasan. Khususnya untuk ASN yang terlibat dalam kegiatan nasional seperti Petugas Penyelenggara Ibadah Haji maupun pelatih olahraga, harus dipastikan status penugasannya, apakah berdasarkan penunjukan atau permintaan pribadi.
Tak hanya itu, setiap penerbitan surat tugas wajib melalui koordinasi dengan BKD Jatim serta dilengkapi dokumen pendukung, termasuk surat dari kementerian terkait, surat keterangan penerimaan tunjangan, hingga rekomendasi resmi dari BKD.
Baca juga: Khofifah Dorong Penguatan Tata Kelola Program MBG, Libatkan Aktif Kepala Daerah
Langkah ini dinilai sebagai upaya memperkuat tata kelola kepegawaian yang transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan pemberian TPP tepat sasaran sesuai kinerja dan beban kerja ASN.
Dengan aturan yang semakin tegas, Pemprov Jatim berharap sistem pemberian TPP dapat mendorong peningkatan produktivitas ASN, sekaligus menghindari potensi penyalahgunaan dalam mekanisme tambahan penghasilan.
Editor : Setiadi