SPMB 2026 Berubah: Dindik Jatim Terapkan TKA 40 Persen, Indeks Sekolah Dihapus

Reporter : Alkalifi Abiyu
Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai.

Lingkaran.net - Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur resmi mengubah skema penilaian dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

Salah satu perubahan utama adalah penggunaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai komponen penilaian dengan bobot signifikan.

Baca juga: Gubernur Khofifah Luncurkan SPMB Jatim 2026, Jalur Domisili Dibuka Lebih Awal

Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai, mengungkapkan bahwa kebijakan ini sekaligus menghapus penggunaan indeks sekolah pada seluruh jalur seleksi, baik domisili maupun prestasi akademik.

“Sebagai pengganti, nilai TKA tingkat SMP/MTs digunakan sebagai tambahan komponen penilaian dengan bobot 40 persen di semua jalur,” ujar Aries, Kamis (9/4/2026).

Adapun jalur yang terdampak kebijakan ini meliputi jalur domisili, afirmasi, serta prestasi akademik di jenjang SMA dan SMK.

Dalam skema baru, khusus jalur prestasi akademik, penilaian akan menggabungkan nilai rapor dan TKA.

Komposisinya yakni 60 persen dari nilai rapor dan 40 persen dari nilai TKA, menggantikan sistem lama yang berbasis indeks sekolah asal.

Baca juga: 137 SLB di Jatim Gandeng Industri, Peluang Kerja ABK Makin Nyata

“Nilai kemampuan akademik merupakan gabungan rata-rata nilai rapor sebesar 60 persen dan rata-rata nilai TKA dari Daftar Kolektif Hasil TKA sebesar 40 persen,” jelasnya.

Tak hanya itu, penggunaan nilai TKA juga diberlakukan pada jalur domisili SMA serta jalur afirmasi bagi keluarga kurang mampu, baik di SMA maupun SMK. Calon murid pun diwajibkan melampirkan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) saat proses pengambilan PIN.

Dari sisi kuota, jalur domisili akan dibuka lebih awal pada tahap pertama, yakni 11–15 Juni 2026, dengan total kuota 45 persen—terdiri dari 35 persen untuk SMA dan 10 persen untuk SMK.

Baca juga: Gubernur Khofifah Buka Ajang Talenta Prestasi Jatim 2026 di Unair

Sementara itu, jalur prestasi akademik memiliki kuota 25 persen untuk SMA dan 65 persen untuk SMK, menunjukkan fokus peningkatan kualitas berbasis capaian akademik.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa SPMB 2026 tetap mengedepankan prinsip inklusif dan berkeadilan. Penambahan TKA, menurutnya, bukan untuk mempersempit akses, melainkan memperkuat kualitas seleksi.

“SPMB itu sistem penerimaan murid baru, bukan seleksi. Dengan sistem ini semua murid memiliki kesempatan mendapatkan layanan pendidikan, tidak hanya di sekolah negeri tetapi juga swasta,” tegasnya.

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru