Lingkaran.net - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memastikan akan menjatuhkan sanksi disiplin terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur yang terjerat kasus perzinaan.
Namun, penjatuhan sanksi tersebut masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari proses hukum yang sedang berjalan.
Baca juga: DPRD Jatim Wanti-wanti RKPD 2027, Target Anggaran Rp27,3 Triliun Terancam?
Kepala BKD Jawa Timur, Indah Wahyuni, mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut sebelum menentukan jenis sanksi yang akan dijatuhkan.
“Kita proses ya. Ini sekarang terkait dengan yang viral. Tapi kan masih ada yang meringankan, dia selama ini bekerja dengan baik dan ia ini orang tua tunggal. Ini nanti kita gali dulu, nanti putusan akan kami umumkan,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Menurut Yuyun sapaan akrabnya, jika proses banding yang diajukan oleh yang bersangkutan ditolak dan putusan pengadilan telah inkrah, maka pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk menjatuhkan sanksi disiplin.
Baca juga: Musrenbang 2027, Khofifah Tegaskan Perencanaan Presisi untuk Jatim Inklusif dan Berkelanjutan
“Jika proses hukum bandingnya ditolak, yang bersangkutan tetap akan mendapatkan sanksi, dan ini akan diproses. Sanksi berat bisa dengan pemecatan,” tegasnya.
Ia menambahkan, BKD tidak bisa serta-merta menjatuhkan hukuman maksimal karena harus mengikuti prosedur serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN.
Kasus yang menjerat ASN bernama Prabowo Prawira Yudha tersebut bermula dari putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan terdakwa bersalah dalam perkara perzinaan.
Baca juga: Musrenbang Jatim 2027, Sri Wahyuni Apresiasi Ekonomi dan Dorong Pertumbuhan Inklusif
Perkara tersebut dilaporkan oleh istri sah Prabowo, seorang prajurit perempuan TNI AL (Kowal) berinisial AM. Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis enam bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman sembilan bulan penjara.
Putusan tersebut menjadi dasar awal bagi Pemprov Jawa Timur untuk memproses sanksi disiplin terhadap yang bersangkutan, sambil menunggu kepastian hukum tetap dari proses lanjutan di pengadilan.
Editor : Setiadi