Lingkaran.net - Evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menunjukkan hasil yang belum menggembirakan.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur menemukan masih banyak perangkat daerah yang belum menuntaskan penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2025 melalui aplikasi E-Kinerja milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca juga: WFH Rabu di DPRD Jatim Hemat Energi hingga 20 Persen, Ini Dampak dan Evaluasinya
Dalam surat resmi bernomor 800.1.5/2707/204.3/2026 tertanggal 24 April 2026, Kepala BKD Jatim, Indah Wahyuni, mengungkapkan bahwa dari total 66 perangkat daerah, hanya segelintir yang menunjukkan progres penilaian kinerja.
Data yang dihimpun menunjukkan, Dinas Pendidikan menjadi yang tertinggi dengan capaian 90 persen. Disusul BKD Jatim sebesar 52 persen, RSUD dr. Soedono Madiun 46 persen, serta Dinas Sosial yang baru mencapai 32 persen. Sementara itu, mayoritas perangkat daerah lainnya tercatat masih berada di angka nol persen.
"Berdasarkan hasil pemantauan terhadap penilaian SKP Tahun 2025 pada Pemerintah Daerah di wilayah kerja Kantor Regional II BKN Surabaya, masih terdapat instansi yang belum menyelesaikan penilaian SKP pada layanan e-kinerja BKN," kata Yuyun sapaan akrab Indah Wahyuni dalam surat tersebut.
Tak hanya itu, hasil evaluasi juga mengungkap masih adanya data SKP ASN Tahun 2025 yang belum terintegrasi dengan sistem SIASN. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena berpotensi menghambat akurasi penilaian kinerja serta pengambilan kebijakan kepegawaian.
Baca juga: Gubernur Khofifah Ungkap 3 Jurus Tekan Beban ASN Mulai 2026, Ini Strateginya
BKD Jatim menegaskan bahwa batas akhir penilaian SKP Tahun 2025 melalui layanan E-Kinerja BKN diperpanjang hingga akhir April 2026. Seluruh perangkat daerah diminta segera menuntaskan proses tersebut agar tidak berdampak pada administrasi kepegawaian ASN.
Selain itu, ASN di lingkungan Pemprov Jatim juga diwajibkan mulai menyusun detil SKP Tahun 2026 melalui aplikasi yang sama. Dalam proses penilaian tahunan, pejabat penilai kinerja diminta tidak hanya menilai capaian kerja, tetapi juga aspek perilaku melalui mekanisme umpan balik dari rekan kerja dan bawahan secara tertutup.
"Penilaian SKP Tahun 2025 pada layanan E-kinerja BKN bisa dilaksanakan sampai akhir Bulan April 2026," jelasnya.
Baca juga: DPRD Jatim Warning Ribuan ASN yang Belum Lapor LHKASN, Deadline 25 April
Langkah ini diharapkan mampu mendorong budaya kerja yang lebih objektif, transparan, dan akuntabel di lingkungan birokrasi.
Evaluasi ini sekaligus menjadi alarm bagi perangkat daerah di Jawa Timur untuk segera berbenah. Di tengah tuntutan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, penilaian kinerja ASN menjadi salah satu instrumen kunci dalam memastikan kinerja pemerintahan berjalan optimal.
Editor : Setiadi