Temui KemenPAN-RB, DPRD Jatim Kawal Nasib 2.295 Guru Non-ASN

Reporter : Alkalifi Abiyu
DPRD Jatim melakukan konsultasi dan koordinasi ke Kementerian PAN-RB, Selasa (12/5/2026), terkait penyelarasan kebijakan pendidikan dan rencana pengadaan PPPK instansional bagi 2.295 guru Non-ASN di Jawa Timur.

Lingkaran.net - DPRD Jawa Timur bergerak cepat mengawal nasib ribuan guru Non-ASN. Komisi A DPRD Jatim melakukan konsultasi dan koordinasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Selasa (12/5/2026), guna menyelaraskan kebijakan pendidikan terkait rencana pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) instansional di Jawa Timur. 

Ketua Komisi A DPRD Jatim Dedi Irwansa mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mengakomodasi 2.295 guru Non-ASN ke dalam formasi PPPK instansional. 

Baca juga: DPRD Jatim Ingatkan Pemprov, Ekonomi Kreatif Jangan Hanya Ganti Papan Nama

Menurut politikus Partai Demokrat itu, sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah menjadi hal penting agar proses rekrutmen PPPK instansional berjalan sesuai regulasi sekaligus mampu menjawab kebutuhan tenaga pendidik di berbagai daerah di Jawa Timur. 

“Jangan sampai kebutuhan guru di daerah tidak terakomodasi hanya karena keterbatasan mekanisme rekrutmen reguler. Karena itu perlu ada penyelarasan kebijakan agar kebutuhan pendidikan di Jawa Timur bisa terjawab,” ujar Dedi Irwansa. 

Ia menilai skema PPPK instansional menjadi solusi strategis karena memungkinkan pemerintah daerah menyusun formasi berdasarkan kebutuhan riil organisasi, kompetensi tenaga pendidik, hingga kemampuan anggaran daerah. 

Baca juga: Khofifah dan DPRD Jatim Sahkan Perda Strategis, Disbudpar Kini Tambah Ekonomi Kreatif

Dalam konsultasi tersebut, DPRD Jatim dan Pemprov Jatim juga membahas sejumlah contoh instansi yang telah menerapkan pola PPPK instansional, di antaranya Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) dan Badan Gizi Nasional (BGN).  

Model tersebut dinilai mampu menjawab kebutuhan tenaga kerja spesifik yang tidak selalu dapat dipenuhi melalui rekrutmen PPPK reguler. 

Selain untuk memperoleh kepastian prosedur pelaksanaan PPPK instansional, konsultasi itu juga bertujuan menyelaraskan kebutuhan formasi dengan kapasitas dan kompetensi guru Non-ASN di Jawa Timur. 

Baca juga: Fuad DPRD Jatim Pertanyakan Higienitas SPPG Usai 200 Siswa Surabaya Keracunan MBG

Dedi menegaskan, DPRD Jatim mendukung penuh langkah Pemprov Jatim dalam memperjuangkan kepastian status dan perlindungan kerja bagi guru Non-ASN. 

“Pendidikan adalah investasi masa depan. Karena itu kebutuhan guru harus menjadi prioritas bersama, termasuk memastikan guru non-ASN mendapatkan perhatian dan kepastian,” tegasnya.

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru