Guru Honorer Terancam 2027, DPRD Jatim Panggil Dindik dan BKD pekan Depan

Reporter : Alkalifi Abiyu
Sri Untari Bisowarno, Ketua Komisi E DPRD Jatim

Lingkaran.net - DPRD Jawa Timur melalui Komisi E bergerak cepat merespons keresahan ribuan tenaga pendidik menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah. 

Surat edaran tersebut memicu kekhawatiran di kalangan guru non-ASN terkait kepastian status dan keberlangsungan kerja mereka menjelang skema penataan tenaga honorer pada 2027.  

Baca juga: Komisi A DPRD Jatim Kawal Nasib 2.295 Guru Non-ASN Masuk Skema PPPK Instansional

Untuk memitigasi dampak yang ditimbulkan, Komisi E DPRD Jatim menjadwalkan pemanggilan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur pada pekan depan. 

Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno, menegaskan rapat tersebut penting untuk memetakan secara detail jumlah guru honorer yang berpotensi terdampak aturan baru itu. 

“Kita ingin melihat peta se-Jawa Timur, jumlah guru honorer itu sebenarnya berapa. Kalau nanti tahun 2027 aturan itu diberlakukan penuh, prediksi dampaknya seperti apa. Semua harus berbasis data agar langkah advokasinya tepat,” ujar Sri Untari, Kamis (14/5/2026). 

Menurutnya, keberadaan guru honorer saat ini masih menjadi penopang utama proses belajar mengajar di banyak sekolah negeri. Dari hasil pengawasan Komisi E ke sejumlah daerah, kebutuhan tenaga pendidik ASN dinilai masih jauh dari ideal. 

“Di banyak sekolah, kebutuhan guru misalnya 100 orang, yang tersedia guru ASN paling tinggi sekitar 70 persen. Sisanya masih bergantung pada guru tidak tetap,” tegas legislator asal Malang Raya tersebut. 

Kondisi itu, lanjut Sri Untari, membuat posisi guru non-ASN menjadi sangat vital. Namun di sisi lain, ketidakjelasan status mereka juga berdampak terhadap semangat dan kepastian kerja para tenaga pendidik. 

Baca juga: Khofifah Sindir Rekomendasi Fraksi PPP-PSI DPRD Jatim yang Salah Sasaran, Apa Itu

“Nah, kita akhirnya sangat bergantung pada guru-guru tidak tetap yang nasibnya sampai sekarang belum jelas. Tentu ini memengaruhi semangat mengajar mereka,” imbuhnya. 

Meski berkomitmen mengawal nasib guru honorer, Sri Untari memberikan catatan keras kepada Pemerintah Pusat terkait skema pembiayaan. Ia menolak jika seluruh beban penggajian dan penataan tenaga honorer nantinya dibebankan ke APBD Provinsi Jawa Timur. 

Menurutnya, kondisi fiskal daerah saat ini sudah mengalami tekanan berat akibat implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). 

“Kalau semuanya dibebankan ke APBD, tentu tidak kuat. Tahun 2026 saja anggaran kita sudah terpangkas Rp2,8 triliun, sementara tahun 2025 hampir Rp5 triliun terdampak UU HKPD. Kalau ditambah lagi beban baru, pembangunan sektor lain bisa terganggu,” tegas politisi PDI Perjuangan itu. 

Baca juga: DPRD Jatim Ketok Palu LKPJ Gubernur Khofifah 2025

Ia menilai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Timur sebesar Rp17,6 triliun tidak akan cukup menanggung tambahan beban tersebut tanpa mengorbankan kualitas layanan publik. 

Karena itu, Komisi E DPRD Jatim mendorong adanya kolaborasi pembiayaan antara pemerintah pusat dan daerah agar transisi penataan guru honorer menuju 2027 dapat berjalan menyeluruh tanpa membebani keuangan daerah secara sepihak. 

“Kita berharap ada keberpihakan dari pusat. Pajak dari Jawa Timur yang masuk ke APBN juga besar, jadi harus ada alokasi yang proporsional untuk penyelesaian persoalan guru honorer ini,” pungkas Sri Untari.

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru