Lingkaran.net - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama PT Panca Wira Usaha (PT PWU) Jawa Timur resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pemulihan Aset sebagai langkah strategis menyelamatkan aset milik BUMD yang dikuasai pihak ketiga secara melawan hukum.
Penandatanganan kerja sama berlangsung di Kantor Kejati Jatim, Kamis (21/5/2026), dan dihadiri Kepala Kejati Jatim Dr. Abd Qohar Af, Asisten Pemulihan Aset Dr. Muhammad Irwan Datuiding, Direktur Utama PT PWU Jawa Timur Erlangga Satriagung, Direktur PT PWU Isma Suwajaja, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Baca juga: DPRD Jatim Beri Deadline 12 Bulan Bangunkan Aset BUMD ‘Tidur’
Kerja sama ini menjadi langkah serius dalam memperkuat upaya penelusuran, pengamanan, hingga pengembalian aset daerah yang selama ini bermasalah akibat persoalan hukum maupun penguasaan oleh pihak ketiga.
Kepala Kejati Jatim, Abd Qohar Af, menegaskan sinergi tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk mengoptimalkan pemulihan aset negara dan daerah agar dapat kembali memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menurutnya, keberadaan Badan Pemulihan Aset yang dibentuk sejak 2014 serta Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 7 Tahun 2025 menjadi landasan penting dalam mendukung proses penelusuran, pengamanan, perampasan, pemeliharaan, hingga pengembalian aset kepada pihak yang berhak.
“Kami mengapresiasi kepercayaan PT PWU Jawa Timur kepada Kejati Jatim untuk melakukan penelusuran aset. Harapannya, kerja sama ini mampu memperkuat langkah strategis dalam menyelamatkan aset daerah agar kembali memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Jawa Timur,” ujarnya.
Kajati Jatim mengungkapkan saat ini masih terdapat sejumlah aset milik PT PWU yang memerlukan penanganan lebih lanjut. Permasalahan tersebut mulai dari penguasaan oleh pihak ketiga hingga kendala administrasi dan legalitas.
Baca juga: DPRD Jatim Kaget Kantor ESDM Digeledah Kejati, Diduga Terkait Pungli Perizinan
Karena itu, dibutuhkan identifikasi, inventarisasi, serta penentuan prioritas penanganan aset secara terukur dan berkelanjutan.
Sementara itu, Direktur Utama PT PWU Jawa Timur, Erlangga Satriagung, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pendampingan hukum yang selama ini diberikan Kejati Jatim kepada perusahaan.
“Selama ini kami telah mendapatkan pendampingan terhadap sejumlah aset. Dua aset telah selesai melalui proses pengadilan di Jember dan Surabaya, sementara beberapa lainnya masih dalam proses penanganan,” jelas Erlangga.
Baca juga: Kantor ESDM Jatim Digeledah Kejati
Melalui kerja sama tersebut, PT PWU berharap proses pemulihan aset dapat berjalan lebih optimal, termasuk menjaga dan meningkatkan nilai aset perusahaan yang selama ini terkendala persoalan hukum.
Selain itu, langkah tersebut diharapkan menjadi contoh bagi BUMD lain dalam memperkuat tata kelola aset serta perlindungan hukum terhadap kekayaan daerah.
Kerja sama antara Kejati Jatim dan PT PWU ini juga diharapkan mampu mendukung pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kontribusi aset BUMD terhadap kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.
Editor : Setiadi