Lingkaran.net - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, Rabu (3/6/2026). Dadan terlihat digelandang penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menuju mobil tahanan yang terparkir di depan Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.
Mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink), Dadan berjalan tanpa memberikan pernyataan apa pun kepada awak media yang telah menunggu sejak siang hari. Wajahnya tampak tertunduk saat dikawal ketat oleh petugas menuju kendaraan tahanan.
Baca juga: SATRIA Jatim Pasang Badan untuk Kebijakan Prabowo Copot Kepala BGN
Hingga berita ini diturunkan, Kejagung belum mengungkap secara rinci perkara yang menjerat mantan petinggi BGN tersebut. Keterangan resmi dijadwalkan akan disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Baca juga: Baru Sehari Dicopot Prabowo, Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, Ada Apa di BGN?
Penahanan Dadan terjadi di tengah langkah agresif Kejagung yang sejak Rabu dini hari melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Penggeledahan tersebut dibenarkan oleh Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry. Tim penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti terkait kasus yang sedang diusut.
Baca juga: Fraksi Gerindra DPRD Jatim Dukung Pergantian Kepala BGN, Yakin Program MBG Makin Optimal
Penahanan mantan Kepala BGN ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar kasus besar yang tengah ditangani Korps Adhyaksa. Publik kini menanti penjelasan resmi Kejagung mengenai konstruksi perkara serta dugaan tindak pidana yang melibatkan Dadan Hindayana.
Editor : Setiadi