Dasco Tegaskan DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Tak Ingin Pasal Kembali Dianulir MK

Reporter : Alkalifi Abiyu
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam), Sufmi Dasco Ahmad.

Lingkaran.net - Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam), Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan DPR RI siap memulai pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dengan pendekatan yang lebih cermat, terbuka, dan partisipatif.  

Langkah tersebut dilakukan agar regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum yang kuat dan tidak kembali berujung pada gugatan yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Baca juga: DPRD Jatim Bawa Masalah Lahan 65 Tahun Pasuruan ke Senayan, Nasib 34 Ribu Warga Jadi Sorotan

Pernyataan itu disampaikan Dasco usai melakukan pertemuan dengan pimpinan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026). 

Menurut Dasco, seluruh fraksi di Komisi II DPR RI telah menyatakan kesiapan untuk membahas revisi UU Pemilu, mulai dari penyempurnaan naskah akademik hingga pembahasan pasal demi pasal yang dinilai perlu diperbarui. 

“Pimpinan Komisi II menyatakan bahwa untuk rancangan undang-undang revisi Undang-Undang Pemilu, Komisi II dari semua partai yang ada itu sudah siap untuk membahas perubahan-perubahan baik naskah akademik maupun kemudian rancangan pasal per pasal yang akan diubah,” ujar Dasco. 

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan kesiapan DPR dalam merevisi UU Pemilu tidak perlu diragukan. Menurutnya, seluruh elemen di Komisi II memiliki komitmen yang sama untuk melahirkan regulasi pemilu yang lebih berkualitas, demokratis, dan kuat secara konstitusional. 

“Sehingga saya pikir kesiapan DPR RI dalam hal revisi Undang-Undang Pemilu tidak perlu diragukan,” katanya. 

Untuk memastikan revisi berjalan komprehensif, Komisi II DPR RI dalam waktu dekat akan membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas. Berbagai masukan dari akademisi, penyelenggara pemilu, organisasi masyarakat sipil, hingga pemangku kepentingan lainnya akan dihimpun guna memperkaya substansi perubahan. 

Baca juga: Dasco Apresiasi Pencopotan Dadan Hindayana, Sebut Prabowo Dengarkan Suara Rakyat

“Nah dalam waktu dekat pimpinan Komisi II akan menggelar partisipasi publik yang tentunya akan lebih banyak menerima masukan untuk memperkaya hal-hal yang harus direvisi,” jelasnya. 

Dasco mengingatkan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu kali ini harus dilakukan dengan kehati-hatian ekstra. Pasalnya, sejumlah ketentuan dalam undang-undang sebelumnya telah beberapa kali digugat ke Mahkamah Konstitusi dan sebagian dikabulkan, sehingga menjadi pelajaran penting bagi DPR dalam menyusun regulasi yang lebih matang. 

“Sudah berulang kali saya juga menyampaikan bahwa kita juga akan lebih berhati-hati supaya kali ini tidak kemudian digugat dan dikabulkan oleh MK,” tegasnya. 

Sebelumnya, Komisi II DPR RI telah menggelar sejumlah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai kalangan untuk menghimpun pandangan terkait arah revisi UU Pemilu.  

Baca juga: Prabowo Soroti Kebocoran Ekonomi hingga Rp150 Miliar Dolar per Tahun

Sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian antara lain sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup, parliamentary threshold, presidential threshold, penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu, penataan daerah pemilihan, hingga evaluasi model keserentakan pemilu dan pilkada. 

Selain itu, banyak masukan yang menekankan pentingnya kepastian hukum agar regulasi pemilu tidak lagi memunculkan multitafsir yang berpotensi memicu sengketa konstitusional di kemudian hari. 

Dasco memastikan revisi UU Pemilu akan diajukan sebagai usul inisiatif DPR RI sebelum dibahas bersama pemerintah sebagai mitra pembentuk undang-undang. 

“Karena ini pembuat undang-undang adalah DPR RI dan pemerintah seperti yang lalu-lalu, kami akan membuat revisi ini menjadi usul inisiatif DPR RI,” pungkasnya.

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru