Lingkaran.net - Rencana penurunan dana transfer ke daerah dari sekitar Rp900 triliun menjadi Rp600 triliun pada 2027 memicu kekhawatiran di kalangan DPR RI.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi mengganggu kemampuan pemerintah daerah membayar gaji aparatur sipil negara (ASN), khususnya guru dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Aria, sebagian besar pemerintah daerah masih sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. Karena itu, pemangkasan anggaran hingga Rp300 triliun dikhawatirkan akan menekan ruang fiskal daerah, termasuk untuk memenuhi kewajiban belanja pegawai.
"Transfer daerah yang semula sekitar Rp900 triliun diproyeksikan turun menjadi Rp600 triliun pada 2027. Kondisi ini tentu akan berdampak pada kemampuan daerah membayar gaji ASN, terutama guru, PPPK, termasuk PPPK paruh waktu yang selama ini dibebankan ke APBD," ujar Aria Bima, dikutip dari Parlementaria, Sabtu (4/7/2026).
Menyikapi kondisi tersebut, Komisi II DPR RI mendorong agar pembiayaan gaji PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, dialihkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Langkah itu dinilai penting agar pemerintah daerah tidak semakin terbebani di tengah menurunnya dana transfer.
Aria mengungkapkan, usulan tersebut telah menjadi pembahasan dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri.
DPR berharap seluruh pembiayaan PPPK dapat ditanggung pemerintah pusat sehingga pelayanan publik di daerah tidak terganggu.
"Komisi II meminta agar gaji PPPK, termasuk yang paruh waktu, dianggarkan melalui belanja pemerintah pusat. Kami tidak ingin penurunan transfer daerah justru mengorbankan ASN dan berdampak pada kualitas pelayanan publik," tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Selain itu, Aria menegaskan bahwa PPPK yang telah diangkat tidak boleh menjadi korban kebijakan efisiensi anggaran maupun pembatasan belanja pegawai daerah.
DPR, kata dia, secara tegas meminta agar tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap PPPK, termasuk PPPK paruh waktu.
"Kami meminta PPPK yang sudah diangkat, termasuk PPPK paruh waktu, tidak terkena PHK akibat kebijakan efisiensi maupun ketentuan pembatasan belanja pegawai," ujarnya.
Komisi II DPR juga mendesak Kementerian Dalam Negeri agar proaktif berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB dan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi pembiayaan gaji ASN dan PPPK menjelang penerapan kebijakan fiskal 2027.
Dorongan tersebut sejalan dengan hasil rapat kerja Komisi II DPR bersama Mendagri Tito Karnavian dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini pada 8 Juni 2026.
Salah satu kesimpulan rapat adalah mendorong agar pembiayaan PPPK, khususnya guru dan tenaga kesehatan, dapat ditanggung melalui APBN.
Aria menambahkan, penurunan dana transfer sebesar Rp300 triliun akan menjadi tantangan besar bagi daerah. Pasalnya, lebih dari 80 persen APBD di banyak daerah masih bergantung pada transfer pemerintah pusat.
"Kalau transfer turun Rp300 triliun, tekanannya pasti besar. Kita baru saja mengangkat sekitar 1,7 juta ASN dan PPPK. Kalau daerah tidak mampu membayar gajinya karena transfer berkurang, dampaknya akan sangat besar, terutama di daerah yang ketergantungannya terhadap transfer pusat masih sangat tinggi," pungkasnya.
Editor : Setiadi