Lingkaran.net - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya yang kini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), mengunggah pesan mengejutkan kepada Kepala BGN yang baru, Nanik Sudaryati Deyang.
Pesan yang ditulis tangan itu diunggah melalui akun Instagram pribadinya, @sonysonjaya, Rabu (3/6/2026), hanya beberapa jam setelah dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Baca juga: Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator di Kasus MBG, Netizen: Ayo Bernyanyi
Dalam surat singkat tersebut, Sony menyampaikan ucapan selamat kepada Nanik atas jabatan barunya. Namun, satu kalimat yang ditulisnya menarik perhatian publik.
"Kepada yang terhormat Ibu Nanik S. Deyang. Selamat atas jabatan baru sebagai Kepala BGN. Terima kasih atas hadiah indah yang telah diberikan kepada saya," tulis Sony.
Sony tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan "hadiah indah" tersebut. Kalimat itu pun memunculkan berbagai spekulasi di tengah sorotan publik terhadap kasus yang menjeratnya.
Melalui unggahan yang sama, purnawirawan polisi tersebut tetap menyampaikan doa dan dukungan kepada Nanik. Ia menyebut jabatan Kepala BGN sebagai amanah besar untuk mengabdi kepada bangsa dan masyarakat.
"Sebuah kebahagiaan melihat sahabat dan rekan yang baik mendapatkan amanah yang lebih besar untuk mengabdi kepada bangsa," tulisnya.
Meski kini mendekam dalam tahanan, Sony berharap Nanik diberi kesehatan, kekuatan, dan kemudahan dalam menjalankan tugas memimpin lembaga yang bertanggung jawab atas program pemenuhan gizi nasional tersebut.
"Teruslah menjadi pribadi yang membawa manfaat bagi banyak orang. Doa terbaik selalu menyertai setiap langkah pengabdian untuk Indonesia," lanjutnya.
Ditahan Bersama Dadan Hindayana
Baca juga: Ada Perubahan Besar di Program MBG, Ini yang Sedang Disiapkan BGN
Sony Sonjaya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Rabu (3/6/2026).
Ia ditahan bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN lainnya, Lodewyk Pusung.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor BGN dan sejumlah kediaman pribadi para pihak yang terlibat.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaiman Nahdi menyatakan penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
"DH, SS, dan LP berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh penyidik ditetapkan sebagai tersangka," kata Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu malam.
Baca juga: Prabowo Tegas Bersihkan Program MBG: Saya Tidak Mau Uang Rakyat Dicuri!
Menariknya, sehari sebelum penggeledahan dilakukan, Presiden Prabowo Subianto telah mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN, serta memberhentikan Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung dari posisi wakil kepala badan tersebut.
Diduga Kendalikan Yayasan Dapur MBG
Dalam perkara ini, ketiga tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Kejaksaan Agung menduga para tersangka mengendalikan sejumlah yayasan pengelola SPPG melalui pihak lain untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah dari program yang dibiayai negara tersebut.
"Yayasan-yayasan itu bisa dibilang milik melalui orang lain, atau dikendalikan oleh pelaku," ujar Syarief.
Editor : Setiadi