Lingkaran.net - Di tengah mencuatnya skandal praktik pungutan liar (pungli) perizinan tambang yang menyeret sejumlah pejabat Dinas ESDM Jawa Timur, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atas tata kelola perizinan pertambangan yang dinilai transparan dan akuntabel.
Bahkan, provinsi yang dipimpin Gubernur Ahmad Luthfi itu ditetapkan sebagai pilot project nasional dalam pengelolaan perizinan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Baca juga: DPRD Jatim Soroti Temuan BPK di Dinas ESDM, Ada Kaitan dengan Skandal Pungli Izin Tambang?
Apresiasi tersebut disampaikan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK RI, Ely Kusumastuti, saat menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Perizinan Tambang Khususnya MBLB di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (12/6/2026).
"Kami memberikan apresiasi kepada Jawa Tengah. Dari kami memang Jawa Tengah menjadi pilot project untuk perizinan MBLB. Satu-satunya di Indonesia yang sudah memiliki perda terkait perizinan MBLB adalah Jawa Tengah. Karena itu kami terus bersinergi dan memberikan dukungan," ujar Ely.
Menurut Ely, penetapan Jawa Tengah sebagai percontohan nasional bukan tanpa alasan. Selain memiliki regulasi yang kuat, Pemprov Jateng dinilai berhasil membangun sistem perizinan yang lebih transparan dan minim celah penyimpangan.
KPK menaruh perhatian serius terhadap sektor pertambangan karena proses perizinannya melibatkan banyak instansi, mulai pemerintah kabupaten/kota, Dinas PUPR, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Dinas Lingkungan Hidup, ATR/BPN hingga DPMPTSP.
"KPK menitikberatkan pengawasan pada empat aspek utama, yakni regulasi, transparansi dan akuntabilitas proses perizinan, mitigasi risiko penyimpangan, serta pengawasan implementasi zonasi pertambangan," tegasnya.
Selain itu, KPK juga menyoroti berbagai praktik yang berpotensi merugikan negara dan daerah, seperti tambang ilegal, aktivitas penambangan di luar wilayah izin, hingga ketidaksesuaian material yang ditambang dengan izin yang dimiliki.
Padahal, menurut Ely, apabila seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan dan kewajiban pajak dipenuhi dengan baik, sektor tersebut dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan.
Sistem Digital Jadi Kunci
Baca juga: KPK Tangkap 5 ASN BPK Terkait Dugaan Suap Audit
Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah, Agus Sugiharto, mengatakan seluruh proses perizinan pertambangan di Jawa Tengah kini dilakukan secara elektronik. Sistem tersebut memungkinkan seluruh tahapan pengajuan, verifikasi hingga penerbitan rekomendasi teknis dapat dipantau secara terbuka.
"Seluruh proses kami dorong melalui sistem elektronik sehingga dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan. Selain memudahkan investor, sistem ini juga menjadi instrumen pengawasan yang efektif karena seluruh aktivitas terekam secara digital," jelas Agus.
Ia menambahkan, tata kelola pertambangan di Jawa Tengah diperkuat melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Mineral dan Batubara yang menjadi tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022.
Tak hanya fokus pada pelayanan perizinan, Pemprov Jateng juga mengklaim aktif menindak aktivitas tambang ilegal. Sepanjang 2025 tercatat 13 penindakan dilakukan, sementara pada 2026 hingga saat ini telah dilakukan lima penindakan.
Kontras dengan Kasus di Jatim
Apresiasi KPK terhadap Jawa Tengah menjadi sorotan karena terjadi di saat sektor perizinan tambang di Jawa Timur tengah diterpa kasus dugaan korupsi.
Baca juga: DPRD Jatim Diminta Bedah Temuan BPK soal Proyek Molor hingga Dana Desa
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan dan menahan tiga tersangka, yakni Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Oni Setyawan, serta seorang Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.
Para tersangka diduga melakukan praktik pungli dalam proses pengurusan izin usaha pertambangan dan izin pengusahaan air tanah. Modus yang digunakan adalah meminta sejumlah uang kepada pemohon dengan dalih mempercepat penerbitan izin.
Untuk perpanjangan izin tambang, uang yang diminta berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta. Sementara untuk pengajuan izin baru, tarif yang dipatok disebut mencapai Rp50 juta hingga Rp200 juta.
Dalam pengusutan perkara tersebut, Kejati Jatim juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas ESDM Jatim dan menyita barang bukti berupa uang tunai serta saldo rekening dengan total mencapai Rp2,3 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tata kelola perizinan yang transparan, digital, dan akuntabel merupakan kunci untuk menutup celah korupsi di sektor pertambangan.
Editor : Setiadi