Komisi C DPRD Jatim Restui Tambahan Modal Rp100 Miliar untuk PT Jamkrida

Reporter : Alkalifi Abiyu
Hermin, juru bicara Komisi C DPRD Jatim

Lingkaran.net - Komisi C DPRD Jawa Timur memberikan lampu hijau terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida Jatim (Perseroda). 

Melalui pembahasan yang berlangsung intensif bersama eksekutif dan manajemen perusahaan daerah tersebut, Komisi C menilai tambahan modal dari Pemprov Jatim menjadi langkah strategis untuk memperkuat akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Baca juga: Khofifah Ungkap Kinerja APBD Jatim 2025 di Hadapan DPRD, Pendapatan Tembus Rp29,8 Triliun

Juru Bicara Komisi C DPRD Jatim, Hermin, dalam rapat paripurna menyampaikan bahwa Raperda tersebut telah dibahas secara komprehensif dari aspek hukum, tata kelola, hingga manfaat ekonominya bagi masyarakat Jawa Timur. 

Menurutnya, penyertaan modal daerah bukan sekadar suntikan dana kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), melainkan instrumen untuk memperkuat peran PT Jamkrida Jatim dalam menjamin akses pembiayaan produktif bagi masyarakat dan pelaku UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi daerah. 

“Raperda ini memiliki tujuan strategis untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan daya saing perusahaan, memperluas akses keuangan masyarakat, serta memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan PAD,” ujar Hermin, Senin (22/6/2026). 

Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa modal dasar PT Jamkrida Jatim ditetapkan sebesar Rp600 miliar. Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menyetor modal sebesar Rp179,5 miliar.  

Selanjutnya, Pemprov Jatim berencana menambah penyertaan modal sebesar Rp100 miliar secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah dan kinerja perusahaan. 

Komisi C menegaskan, tambahan modal tersebut tidak akan dilakukan secara sembarangan. Sebelum direalisasikan, pemerintah daerah wajib melakukan analisis kelayakan, analisis portofolio, analisis risiko, serta memastikan tersusunnya rencana bisnis yang komprehensif. 

Baca juga: Atika Banowati DPRD Jatim Kawal Dana Rp19 Miliar JLS Trenggalek, Pastikan Tepat Sasaran

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap rupiah dana publik yang diinvestasikan benar-benar memberikan manfaat ekonomi, memperkuat kinerja BUMD, dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. 

“Prinsip kehati-hatian harus menjadi landasan utama. Dana daerah yang disertakan harus mampu menghasilkan nilai tambah ekonomi dan sosial yang nyata,” tegasnya. 

Selain itu, Komisi C juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan penyertaan modal. Dalam Raperda disebutkan bahwa Gubernur memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan, termasuk evaluasi berkala terhadap kesehatan perusahaan, kinerja keuangan, serta efektivitas penggunaan modal yang diberikan. 

Tak kalah penting, keuntungan atau dividen yang dihasilkan dari penyertaan modal tersebut nantinya akan menjadi hak Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan disetorkan ke kas daerah sebagai bagian dari PAD. 

Baca juga: Sri Wahyuni dan Sukur Dorong Penguatan Ketahanan Pangan Jatim Saat Hadiri Wiwit dan Panen Raya di Bojonegoro

Setelah melalui serangkaian pembahasan, Komisi C menyimpulkan bahwa Raperda Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida Jatim (Perseroda) layak disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. 

“Raperda ini memiliki dasar hukum yang kuat, menjamin tata kelola investasi daerah yang transparan dan akuntabel, serta mendukung penguatan ekonomi rakyat melalui perluasan akses pembiayaan,” kata Hermin. 

Komisi C optimistis, dengan penguatan modal tersebut, PT Jamkrida Jatim dapat memainkan peran lebih besar dalam mendukung pertumbuhan UMKM, meningkatkan inklusi keuangan, dan menjadi salah satu motor penggerak ekonomi Jawa Timur di masa mendatang.

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru