Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko Bedah 4 Pilar Perda Hunian Layak

Reporter : Trisna Eka Aditya
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Yona Bagus Widyatmoko

Lingkaran.net - Peringatan Hari Kemanusiaan Sedunia menjadi momentum reflektif bagi jajaran legislatif Kota Pahlawan. Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan bahwa pemenuhan tempat tinggal bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan instrumen perlindungan martabat dan hak asasi warga miskin perkotaan.

Sebagai mantan anggota Panitia Khusus (Pansus) yang mengawal langsung pengesahan Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak serta turunan teknisnya di Peraturan Walikota (Perwali), Yona menyebut momen ini terasa sarat makna.

Baca juga: Komisi A DPRD Kota Surabaya Desak Inspektorat Usut Tuntas Jaringan Penipuan Loker Pegawai Pemkot

“Sebagai mantan anggota Pansus yang mengawal lahirnya Perda No. 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak beserta turunan teknisnya di Perwali, momen Hari Kemanusiaan Sedunia ini terasa sangat personal dan sarat makna,” ungkap Yona.

Hunian Layak sebagai Benteng Hak Asasi dan Pemutus Rantai Kemiskinan

Yona mengungkapkan, dinamika perdebatan paling alot selama perumusan di Pansus bukan sekadar menyangkut spesifikasi teknis bangunan, melainkan komitmen menjaga martabat kemanusiaan masyarakat Surabaya. Hunian yang tidak layak dinilai menjadi hulu dari rentetan krisis sosial dan kesehatan.

“Di Pansus, perdebatan paling alot bukan sekadar soal spesifikasi teknis bangunan, melainkan menjaga martabat kemanusiaan warga Surabaya. Hunian tidak layak adalah pintu masuk dari berbagai krisis: stunting, putus sekolah, sanitasi buruk, hingga lingkaran kemiskinan antargenerasi,” jelasnya.

Melalui payung hukum ini, arah kebijakan perlindungan sosial dipertegas agar pemerintah kota wajib hadir menjamin rasa aman berteduh bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), bukan sekadar menggusur tanpa solusi.

4 Terobosan Hukum: Standar Manusiawi hingga Perlindungan dari Relokasi Paksa

Baca juga: DPRD Surabaya Ajak Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Sepanjang Agustus

Dalam substansi Perda No. 4 Tahun 2026 dan aturan pelaksananya, Pansus DPRD Surabaya memasukkan poin-poin krusial yang mengikat secara hukum:

Standar Kelayakan yang Manusiawi: Luas ruang minimum per kapita, pencahayaan alami, sirkulasi udara, serta akses air bersih dan sanitasi layak ditetapkan sebagai mandat wajib.
Kepastian Hukum Penataan Kawasan Kumuh: Mengedepankan pendekatan rehabilitasi dan konsolidasi tanah ketimbang skema relokasi paksa yang kerap memutus mata pencaharian warga.
Aksesibilitas Inklusif: Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) maupun program bedah rumah diwajibkan ramah lansia serta penyandang disabilitas.
Integrasi Sosial-Ekonomi: Kawasan hunian layak diwajibkan terhubung langsung dengan akses transportasi publik, fasilitas kesehatan, dan sentra ekonomi mikro/UMKM warga setempat.

Selain itu, instrumen Perwali teknis telah mengunci alokasi mandatory spending APBD untuk program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), kewajiban hunian berimbang melalui skema CSR pengembang, serta mekanisme verifikasi data terbuka agar bantuan tepat sasaran ke kantong kemiskinan ekstrem.

Ujian Nyata: Menuntut Eksekusi Transparan dan Bebas Pungli

Baca juga: Komisi A DPRD Kota Surabaya Selesaikan Polemik Gereja Santo Yusup

Yona mengingatkan bahwa regulasi terbaik di atas kertas tidak memiliki arti jika implementasinya mandek di level birokrasi. Keberhasilan aturan diuji langsung dari rasa aman yang dinikmati oleh masyarakat kecil.

“Kemenangan regulasi di ruang sidang Pansus baru terbukti sah ketika seorang ibu di perkampungan padat Surabaya tidak lagi cemas atap rumahnya bocor atau roboh saat hujan badai melanda,” tegas Yona.

Ia menambahkan, tugas jajaran eksekutif dan dinas terkait saat ini adalah mengeksekusi Perwali tersebut secara profesional, transparan, dan bebas dari pungutan liar (pungli). Di sisi lain, legislatif bersama masyarakat sipil akan terus memperketat fungsi pengawasan agar amanat kemanusiaan Perda Hunian Layak benar-benar dirasakan warga miskin perkotaan.

Editor : Trisna Eka Aditya

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru