Lingkaran.net - Jamu Jawa Timur didorong tidak berhenti sebagai produk warisan tradisional. DPRD Jawa Timur menyiapkan langkah agar jamu bisa naik kelas menjadi Obat Herbal Terstandar (OHT) hingga fitofarmaka, sehingga memiliki nilai tambah lebih besar di sektor kesehatan sekaligus ekonomi.
Dorongan tersebut dituangkan dalam Raperda tentang Obat Bahan Alam yang tengah dibahas DPRD Jatim.
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim, Agus Cahyono, mengatakan peningkatan kelas jamu membutuhkan proses panjang dan terukur.
Mulai dari standardisasi bahan, saintifikasi, dukungan laboratorium, peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM), hingga fasilitasi Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB).
Selain itu, pelaku usaha juga akan didorong memenuhi aspek registrasi dan sertifikasi halal.
“Peningkatan jamu menjadi OHT dan fitofarmaka ditempuh melalui standardisasi, saintifikasi, laboratorium, kompetensi SDM, serta fasilitasi CPOTB, registrasi, dan halal,” kata Agus saat membacakan jawaban Bapemperda atas pandangan fraksi dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Selasa (18/8/2026).
Dari Jamu Tradisional Menuju Produk Bernilai Ekonomi
Menurut Agus, pengembangan obat bahan alam tidak boleh berhenti di meja penelitian. Hasil riset harus didorong hingga masuk tahap uji coba, komersialisasi, bahkan inkubasi agar menghasilkan produk yang benar-benar memiliki nilai ekonomi.
“Riset diarahkan dari standardisasi menuju uji coba, komersialisasi, dan inkubasi,” ujarnya.
Untuk mewujudkan target tersebut, dukungan tidak hanya berupa regulasi. DPRD Jatim juga mendorong adanya pendanaan, perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI), penguatan fasilitas laboratorium, serta kemitraan dengan perguruan tinggi dan lembaga riset.
Kerja sama dengan pelaku usaha juga dinilai penting, termasuk melalui alih teknologi agar hasil penelitian tidak berhenti sebagai prototipe, tetapi dapat dimanfaatkan masyarakat.
“Dukungan meliputi pendanaan, HKI, laboratorium, kemitraan perguruan tinggi, lembaga riset, dan usaha, serta alih teknologi untuk manfaat kesehatan dan ekonomi,” kata Agus.
UMK Jamu Bakal Didampingi
Perhatian juga diarahkan kepada usaha mikro dan kecil (UMK) yang selama ini menjadi salah satu penggerak industri jamu dan obat tradisional.
Bapemperda menyiapkan skema pendampingan mulai dari perizinan, pemenuhan standar CPOTB, registrasi produk, sertifikasi halal hingga akses pembiayaan.
Tak hanya produksi, akses pasar juga akan diperluas melalui digitalisasi, pameran, temu bisnis hingga misi dagang.
“UMK memperoleh pendampingan perizinan, CPOTB, registrasi, halal, dan pembiayaan. Pasar diperluas melalui digitalisasi, pameran, temu bisnis, serta misi dagang,” ujarnya.
Di sisi lain, pengembangan industri obat bahan alam juga tidak boleh mengorbankan sumber daya hayati dan pengetahuan tradisional masyarakat.
Karena itu, Raperda tersebut turut mengarahkan upaya konservasi, dokumentasi pengetahuan tradisional, serta perlindungan HKI agar kekayaan hayati dan pengetahuan lokal Jawa Timur tidak hilang maupun diklaim pihak lain.
Agus menegaskan, pengembangan obat bahan alam di Jatim ditargetkan mampu menciptakan produk yang aman sekaligus mendorong pelaku usaha naik kelas.
Bukan hanya pasar domestik, produk obat bahan alam juga diharapkan mampu menembus pasar ekspor dan memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah.
“Targetnya meliputi produk aman, kenaikan kelas UMKM, ekspor, serta kontribusi ekonomi dan PAD,” pungkasnya.
Editor : Setiadi