APBD Jatim Siap Turun Tangan Biayai Pengobatan Korban Keracunan MBG

Reporter : Alkalifi Abiyu
Ketua Satgas MBG Jatim, Emil Elestianto Dardak

Lingkaran.net - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memastikan persoalan biaya pengobatan korban dugaan keracunan yang diduga berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh menjadi beban masyarakat. 

Ketua Satuan Tugas (Satgas) MBG Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menegaskan seluruh korban harus mendapatkan penanganan medis secara maksimal. Pemerintah, kata dia, akan memastikan kebutuhan pengobatan tetap terpenuhi, termasuk jika anggaran yang tersedia di Dinas Kesehatan tidak mencukupi. 

Baca juga: Hampir 1.000 Korban, Fraksi PDIP DPRD Jatim Punya Jurus Baru Agar Keracunan MBG Tak Terulang

“Pengobatan di rumah sakit harus ditanggung negara,” tegas Emil usai,menghadiri rapat Paripurna DPRD Jatim, Kamis (3/9/2026). 

Wagub Jatim ini pun mengatakan, Pemprov Jatim telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memastikan kebutuhan pasien, mulai dari obat-obatan hingga logistik medis, tersedia di rumah sakit. 

“Pokoknya ditangani. Butuh logistik kita support dari unit-unitnya Pemprov. Ternyata cukup, infus cukup, obat cukup,” ujarnya. 

Namun, mekanisme pembiayaan perawatan pasien masih akan dibahas lebih lanjut. Hal ini karena kasus tersebut memiliki mekanisme pembiayaan berbeda dengan pasien umum yang menggunakan BPJS Kesehatan. 

“Biayanya nanti akan dibicarakan dengan kita, dengan Pemprov,” kata Emil. 

Emil memastikan Pemprov Jatim tidak akan membiarkan persoalan keterbatasan anggaran menjadi alasan terhentinya penanganan korban. 

Menurutnya, apabila anggaran yang telah tersedia pada Dinas Kesehatan tidak memadai, pemerintah masih memiliki skema Belanja Tidak Terduga (BTT) yang dapat digunakan sesuai ketentuan. 

“Akumulasi dari penggunaan anggaran, saya rasa pokoknya harus cukup. Artinya kita punya BTT juga kalau sampai apa yang sudah teranggarkan di Dinas Kesehatan tidak memadai,” jelasnya. 

Langkah tersebut menjadi bentuk dukungan Pemprov Jatim terhadap program prioritas nasional sekaligus memastikan masyarakat yang menjadi korban mendapatkan perlindungan negara. 

“Artinya ada APBD Jawa Timur yang digunakan di situ. Itulah bentuk bagaimana kita mendukung prioritas nasional, tentu Pemprov juga punya peran,” tegas Emil. 

Selain persoalan pembiayaan, Emil menyoroti pentingnya memastikan seluruh anak yang mengalami gejala mendapat pemeriksaan medis. 

Ia khawatir ada korban yang memilih tidak mendapatkan perawatan karena menganggap gejala seperti diare dapat diselesaikan sendiri di rumah. 

Baca juga: Kasus 566 Santri di Sidoarjo Diduga Keracunan MBG, Sriatun Anggota DPRD Jatim yang Juga Dokter Pilih Bungkam

“Fokus kami pertama yang pasti bagaimana anak-anak kita mendapat penanganan sebaik mungkin. Ada juga yang kita khawatirkan nggak berobat karena dianggap mungkin diare diselesaikan di rumah, padahal penanganan medis itu penting,” ungkapnya. 

Karena itu, Pemprov Jatim terus melakukan pemantauan terhadap kondisi korban di sejumlah rumah sakit. 

Di Nganjuk, misalnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa disebut telah turun langsung memantau kondisi pasien. Emil juga menyebut Rumah Sakit Siti Hajar masih menangani cukup banyak pasien yang menjalani rawat inap. 

“Di Siti Hajar yang rawat inap masih banyak, hampir 27 kalau tidak salah masih. Jadi itu terus jadi fokus kita,” katanya. 

Sementara itu, terkait kasus di Sidoarjo, jumlah korban yang harus mendapatkan penanganan medis terus dipantau. Emil menyebut laporan sementara telah mencapai sekitar 100 orang dan tidak hanya berasal dari satu jenjang pendidikan. 

“Sudah 74, sudah bertambah lagi jadi 100 dan bukan hanya di SMA 3, tapi dari SD juga ada,” ujarnya. 

Penyebab spesifik kejadian tersebut masih dalam penelusuran Badan Gizi Nasional (BGN). 

Baca juga: Pemprov Jatim Panggil Pengelola Dapur MBG se-Jatim Usai Keracunan Massal di Sidoarjo

Evaluasi SPPG Berada di Ranah BGN

Emil juga menegaskan bahwa pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan kewenangan BGN. Karena itu, Pemprov Jatim akan menjalankan perannya sesuai kewenangan sembari tetap berkoordinasi dengan pemerintah pusat. 

Ia menjelaskan, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada dasarnya menilai sejumlah aspek, seperti sarana-prasarana, personel, sistem serta kualitas air. 

Namun, dugaan keterlambatan distribusi makanan maupun persoalan pelabelan makanan merupakan bagian lain yang harus dievaluasi. 

“Kalau SLHS itu yang dinilai sarpras, personil, sistem, airnya ini oke atau tidak. Tapi dugaan sementara justru karena ada keterlambatan pengiriman,” jelasnya. 

Emil menambahkan, kepatuhan terhadap prosedur operasional SPPG juga perlu menjadi perhatian. Termasuk kewajiban pelabelan makanan yang menjadi bagian dari mekanisme internal penyelenggaraan MBG. 

“Untuk SPPG semua sekali lagi merupakan area dan kewenangan dari BGN. Itu internal mekanismenya. Kita instansi mengurus area kita masing-masing dan koordinasi sesuai dengan apa yang menjadi arahan,” pungkasnya.

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru