Lingkaran.net - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menyiapkan sejumlah strategi untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam RAPBD Tahun Anggaran 2027.
Digitalisasi layanan pajak hingga optimalisasi aset daerah yang selama ini belum produktif menjadi bagian dari strategi tersebut.
Baca juga: Jamkrida Jatim Disuntik Modal Rp100 Miliar Mulai 2027, Ada Apa?
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, penguatan pendapatan daerah akan dilakukan dengan memperbaiki basis data dan kualitas perencanaan penerimaan.
Langkah itu disusun dengan mempertimbangkan potensi daerah, realisasi historis, serta perkembangan ekonomi sektoral dan kewilayahan.
"Penguatan pendapatan daerah diarahkan melalui penyempurnaan basis data dan kualitas perencanaan penerimaan dengan memperhitungkan potensi, realisasi historis, perkembangan ekonomi sektoral dan kewilayahan," kata Khofifah saat rapat paripurna DPRD Jatim, Kamis (10/9/2026).
Salah satu fokus utama adalah mengoptimalkan penerimaan dari sektor pajak kendaraan. Pemprov Jatim akan memperkuat sinergi pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), termasuk opsen PKB dan BBNKB bersama pemerintah kabupaten/kota.
Sinergi tersebut dilakukan melalui pertukaran data, rekonsiliasi, sosialisasi hingga penagihan secara bersama.
Di sisi pelayanan, Pemprov Jatim juga memperluas digitalisasi pembayaran pajak daerah. Masyarakat nantinya dapat memanfaatkan pembayaran elektronik, marketplace, e-channel, ATM Samsat, QRIS, serta berbagai kanal nontunai lainnya.
Integrasi sistem informasi juga disiapkan untuk memperkuat elektronifikasi transaksi pemerintah daerah sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan penerimaan.
Baca juga: Khofifah Tak Mau APBD Jatim ‘Jebol’ Gara-Gara Pilgub, Rp600 Miliar Dicicil Mulai 2027
Tak hanya PKB dan BBNKB, Pemprov Jatim juga membidik peningkatan penerimaan dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Air Permukaan (PAP).
Penguatan pendataan dan pengawasan akan dilakukan untuk memastikan potensi penerimaan dari kedua sektor tersebut dapat dioptimalkan.
Sementara itu, aset milik Pemprov Jatim yang belum dimanfaatkan secara produktif juga menjadi sasaran optimalisasi.
Pemprov Jatim akan melakukan inventarisasi terhadap Barang Milik Daerah (BMD) yang belum dimanfaatkan, kemudian mendorong pemanfaatannya melalui skema yang sesuai dengan ketentuan.
Baca juga: 88 Paket Hibah APBD Jatim Senilai Rp24,2 Miliar Bermasalah, Ada Penerima Ganda
Kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga menjadi perhatian. Pemprov Jatim mendorong BUMD agar mampu memberikan kontribusi yang lebih signifikan terhadap pendapatan daerah.
Di sisi belanja, kebijakan RAPBD 2027 tetap diarahkan untuk memenuhi belanja wajib. Di antaranya pemenuhan fungsi pendidikan minimal 20 persen dari total belanja daerah serta infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen sesuai ketentuan.
Dalam penyusunan RAPBD 2027, kekuatan pendapatan daerah Jatim diproyeksikan mencapai Rp26,4 triliun.
Dari angka tersebut, PAD ditargetkan sebesar Rp17,7 triliun. Sementara pendapatan transfer diproyeksikan Rp8,67 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp28 miliar.
Editor : Setiadi