Lingkaran.net - Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Timur memberi catatan tegas dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi.
Regulasi tersebut diminta tidak sekadar mengatur keberadaan transportasi online, tetapi harus mampu memberikan perlindungan nyata bagi pengemudi dan pengguna jasa.
Baca juga: Gaji ASN Mau Dialihkan ke Himbara, Legislator Jatim Ingatkan Jangan Ganggu Fiskal Daerah
Juru Bicara Fraksi Gerindra DPRD Jatim, Eko Wahyudi, mengatakan perkembangan transportasi berbasis aplikasi memang memberikan kemudahan mobilitas, membuka lapangan kerja, menggerakkan ekonomi, serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan transportasi.
Namun, di balik pertumbuhan tersebut, muncul sejumlah persoalan yang menurut Gerindra perlu diantisipasi melalui regulasi daerah.
Mulai dari keselamatan, kepastian usaha, perlindungan pengemudi dan pengguna, tata kelola data, tarif, persaingan hingga akuntabilitas perusahaan aplikasi.
"Hubungan antara perusahaan aplikasi, perusahaan Angkutan Sewa Khusus, pengemudi, dan pengguna jasa tidak sepenuhnya seimbang. Karena itu, pembahasan perlu memastikan agar efisiensi teknologi tidak dibayar dengan pengalihan risiko secara sepihak kepada pengemudi dan pengguna," tegas Eko dalam penyampaian tanggapan dan jawaban Fraksi Gerindra atas pendapat Gubernur Jatim, Kamis (10/9/2026).
Menurutnya, prinsip keadilan, transparansi, keselamatan, persaingan sehat, aksesibilitas dan keberlanjutan harus menjadi arah utama dalam penyusunan Perda.
Gerindra juga menilai regulasi Jawa Timur tidak boleh sekadar mengulang seluruh aturan pemerintah pusat. Perda harus fokus mengisi kebutuhan spesifik Jawa Timur sesuai batas kewenangan pemerintah provinsi.
"Perda harus menghadirkan kepastian mengenai siapa melakukan apa, data apa yang wajib tersedia, bagaimana pengawasan dilakukan, dan bagaimana hak masyarakat dilindungi," ujarnya.
Soroti Transparansi Tarif dan Algoritma
Salah satu persoalan yang mendapat perhatian Gerindra adalah mekanisme tarif transportasi berbasis aplikasi.
Fraksi Gerindra menerima saran Gubernur agar kewenangan Gubernur dalam menetapkan biaya jasa sepeda motor untuk kepentingan masyarakat ditinjau kembali apabila pedoman perhitungannya telah ditetapkan Menteri.
Dalam kondisi tersebut, menurut Gerindra, kewenangan pemerintah daerah lebih diarahkan pada pembinaan, pemantauan, fasilitasi dan pengawasan kepatuhan terhadap pedoman pemerintah pusat.
Namun, pengawasan tidak boleh berhenti pada angka tarif yang terlihat di aplikasi.
Gerindra meminta transparansi mencakup tarif dasar, komponen biaya, potongan atau komisi, biaya layanan, insentif, penalti, promosi hingga perubahan algoritma yang berdampak langsung terhadap pendapatan pengemudi maupun harga yang dibayar pengguna.
Informasi tersebut, kata Eko, harus dapat dipahami masyarakat sebelum transaksi dilakukan.
Sementara untuk Angkutan Sewa Khusus, penetapan tarif batas atas dan batas bawah diminta berbasis data serta mempertimbangkan biaya operasional, daya beli masyarakat, keselamatan dan keberlanjutan usaha.
"Kebijakan tarif tidak boleh menjadi alat persaingan tidak sehat atau mendorong pengemudi bekerja secara berlebihan untuk memperoleh pendapatan yang layak," katanya.
Driver Jangan Jadi Pihak yang Menanggung Risiko
Baca juga: Dapur Gizi RSSA Malang Terbakar, DPRD Jatim Singgung Sodium dan Coverage BPJS
Gerindra juga meminta perlindungan pengemudi ditempatkan sebagai substansi utama dalam Raperda, bukan sekadar pelengkap.
Pengemudi dinilai berhak mendapatkan informasi transparan terkait perjanjian kemitraan, perhitungan pendapatan, potongan, insentif, penilaian kinerja, penghentian sementara hingga pemutusan akses.
Perubahan syarat yang berdampak material juga dinilai tidak semestinya dilakukan sepihak tanpa pemberitahuan yang layak.
Selain itu, harus tersedia mekanisme keberatan yang mudah diakses dan menghasilkan keputusan yang dapat dijelaskan.
Aspek keselamatan juga harus mencakup kelayakan kendaraan, kompetensi pengemudi, waktu kerja yang manusiawi, respons kecelakaan, dukungan keadaan darurat, perlindungan dari kekerasan serta kepesertaan program jaminan sosial sesuai ketentuan.
Di sisi pengguna, Raperda diminta menjamin kejelasan identitas pengemudi dan kendaraan, estimasi harga, kanal darurat, mekanisme pengaduan yang dapat dilacak, pengembalian dana apabila relevan serta perlindungan data pribadi.
Gerindra menegaskan pengaduan masyarakat tidak boleh berhenti sebatas pencatatan. Harus ada standar waktu respons, klasifikasi risiko, tindak lanjut, pelaporan agregat dan evaluasi pola keluhan.
Gerindra Dorong Digital Dashboard
Dalam pengelolaan transportasi online, Gerindra juga mendukung penyediaan sistem data transportasi dan Digital Dashboard.
Namun, sistem tersebut harus menggunakan data agregat yang benar-benar diperlukan, memiliki dasar pemrosesan yang sah dan menjamin keamanan data.
Baca juga: Emil Dardak Hadir, Seluruh Anggota Fraksi Demokrat DPRD Jatim Kompak Absen Paripurna
Kewajiban berbagi data juga diminta memiliki aturan jelas mengenai elemen data, periode pelaporan, kualitas data, masa retensi, hak akses, larangan penggunaan di luar tujuan dan mekanisme audit.
Dashboard tersebut, kata Eko, seharusnya tidak hanya menjadi tampilan statistik, tetapi menghasilkan dasar kebijakan mengenai kebutuhan kendaraan, titik permintaan, keselamatan, kepatuhan, pengaduan dan integrasi dengan angkutan publik.
Gerindra juga meminta rencana kebutuhan kendaraan disusun dengan metodologi transparan dan dievaluasi secara berkala.
Kebijakan tersebut harus mampu mencegah kelebihan pasokan yang dapat menekan pendapatan pengemudi, tetapi sekaligus tidak membatasi kesempatan usaha atau menurunkan ketersediaan layanan masyarakat.
Gerindra Setujui Raperda Dilanjutkan
Meski memberikan sejumlah catatan, Fraksi Gerindra pada prinsipnya menerima pendapat Gubernur Jawa Timur dan menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya.
Persetujuan itu diberikan dengan syarat seluruh saran Gubernur dan penegasan Fraksi Gerindra diterjemahkan menjadi norma yang jelas, terukur, dapat dilaksanakan dan sesuai kewenangan pemerintah provinsi.
Gerindra juga meminta perangkat pengawasan dan evaluasi dibuat efektif.
"Peraturan Daerah yang dihasilkan tidak berhenti sebagai dokumen normatif, tetapi menjadi instrumen penyelesaian masalah yang menghadirkan kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan perlindungan nyata bagi masyarakat Jawa Timur," pungkas Eko.
Editor : Setiadi