Fahd A Rafiq Diamankan KPK, Sarmuji: Golkar Akan Ambil Langkah

Reporter : Alkalifi Abiyu
Fahd A Rafiq

Lingkaran.net - Partai Golkar menghormati proses hukum terhadap Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Sarmuji mengatakan, pihaknya menyerahkan proses pengungkapan perkara kepada aparat penegak hukum. 

Baca juga: KPK OTT ATR/BPN, Delapan Tersangka Ditahan dan Uang Rp106,3 Miliar Diamankan

“Kita menghormati proses hukum. Silakan aparat mengungkapkan kebenaran melalui proses hukum,” kata Sarmuji saat dikonfirmasi Lingkaran.net, Rabu (16/9/2026). 

Sarmuji menegaskan, Partai Golkar juga akan mengambil langkah terhadap kadernya tersebut. Namun, partai masih menunggu penjelasan resmi KPK mengenai perkara yang melibatkan Fahd. 

“Partai pasti akan mengambil langkah terhadap kadernya,” ujarnya. 

Ia mengatakan, Golkar perlu mengetahui secara jelas duduk perkara sebelum menentukan langkah lebih lanjut terhadap Fahd. 

“Kami menunggu sampai jelas duduk persoalannya,” tutur Sarmuji. 

Baca juga: Profil Edison, Bupati Muara Enim yang Terjaring OTT KPK

Sebelumnya, KPK menggelar OTT terkait dugaan korupsi di lingkungan BPN Kabupaten Bogor. Fahd A Rafiq menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Fahd termasuk pihak yang diamankan dan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan. 

“Salah satunya pihak yang diamankan, yang bersangkutan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/9). 

Baca juga: KPK OTT Bupati Muara Enim, 10 Orang Diamankan di Jakarta dan Sumsel

Saat itu, KPK belum menjelaskan peran Fahd dalam perkara tersebut. Status hukum para pihak yang diamankan juga masih menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan KPK sesuai ketentuan yang berlaku. 

Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah pihak, di antaranya pejabat Kementerian ATR/BPN, pejabat kantor pertanahan, pihak swasta, serta sejumlah pihak lainnya. 

Perkembangan perkara tersebut selanjutnya menjadi kewenangan KPK untuk diumumkan setelah proses pemeriksaan dan penetapan status hukum dilakukan.

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru