Lingkaran.net - Angka Rp17,24 miliar untuk pengadaan mie instan dalam anggaran BPBD Jawa Timur tahun 2027 sontak menjadi sorotan DPRD Jatim.
Komisi E mempertanyakan besarnya alokasi tersebut di tengah total belanja logistik kebencanaan yang mencapai Rp67,09 miliar.
Baca juga: Bukan Sekadar Guyonan, Pagelaran Wayang DPRD Jatim Bidik Generasi Muda
Bukan sekadar soal besarnya anggaran, DPRD juga mengingatkan potensi penumpukan stok, barang kedaluwarsa, hingga pemborosan uang rakyat jika pengadaan tidak didasarkan pada kebutuhan riil dan perencanaan distribusi yang matang.
Sorotan tersebut disampaikan Juru Bicara Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih, dalam rapat paripurna penyampaian laporan komisi terhadap Raperda APBD Jatim 2027 di Surabaya, Rabu (29/10). Ia mengungkapkan, total belanja dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) BPBD Jatim 2027 mencapai Rp130,44 miliar.
Dari jumlah tersebut, anggaran untuk subkegiatan Penyediaan Logistik Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana mencapai Rp67,09 miliar atau 51,44 persen dari total belanja BPBD.
"Di dalamnya terdapat pengadaan mie instan senilai Rp17,24 miliar. Selain itu, anggaran juga dialokasikan untuk selimut Rp9,51 miliar, velbed sebanyak 1.901 unit senilai Rp5,90 miliar, paket sembako Rp3,81 miliar, terpal Rp2,75 miliar, serta kasur lipat Rp2,12 miliar," ungkapnya.
Menurut Wakil Ketua Komisi E ini, besarnya anggaran logistik tersebut harus disertai perhitungan kebutuhan yang terukur. Jangan sampai pengadaan barang dilakukan dalam jumlah besar, tetapi tidak diimbangi perencanaan distribusi dan pengelolaan stok yang memadai.
"Komisi E mengingatkan, tanpa data persediaan yang akurat dan proyeksi kebutuhan masing-masing kabupaten/kota, pengadaan logistik berpotensi menimbulkan persoalan baru," jelasnya.
Baca juga: Anggaran 6 RSUD Jatim Terancam Tekor Rp106 Miliar, Komisi E Ungkap Masalahnya
Mulai dari penumpukan barang di gudang, kedaluwarsa, duplikasi pengadaan dengan pemerintah kabupaten/kota, hingga barang yang akhirnya tidak memberikan manfaat optimal bagi masyarakat terdampak bencana.
Karena itu, pihaknya meminta BPBD memberikan justifikasi kebutuhan secara rinci, termasuk memastikan kesesuaian antara jumlah barang yang diadakan dengan potensi serta kebutuhan penanganan bencana di daerah.
Tak hanya soal logistik, Komisi E juga menyoroti struktur belanja BPBD Jatim 2027 yang masih didominasi belanja operasi sebesar 89,65 persen. Sementara belanja modal hanya 10,35 persen. Bahkan, alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) dan belanja transfer tercatat nol.
Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi bahan evaluasi, mengingat penanganan bencana membutuhkan kesiapan yang tidak hanya bertumpu pada ketersediaan barang konsumsi, tetapi juga dukungan sarana, prasarana, dan kemampuan respons cepat di lapangan.
Baca juga: Dividen BUMD Jatim Tembus Rp503 Miliar, Komisi C Soroti Utang JGU Rp1 Miliar
Sebagai tindak lanjut, Komisi E merekomendasikan BPBD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan stock opname dan audit logistik kebencanaan secara menyeluruh. Pengendalian belanja barang dan jasa juga harus diperketat agar anggaran benar-benar berorientasi pada kebutuhan penanganan bencana.
"Selain itu, Komisi E meminta pengujian kelayakan terhadap anggaran Operasi Modifikasi Cuaca sebesar Rp4,63 miliar dan dropping air bersih senilai Rp1,2 miliar," terangnya.
Bagi Komisi E, besarnya anggaran kebencanaan tidak boleh berhenti pada angka-angka dalam dokumen APBD. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan, tepat sasaran, dan benar-benar hadir ketika masyarakat membutuhkan pertolongan.
Editor : Setiadi