x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Anggaran Hibah Bakesbangpol Jatim Tembus Rp326 Miliar, DPRD Ingatkan Transparansi

Avatar Alkalifi Abiyu

Politik & Pemerintahan

Lingkaran.net - Anggaran hibah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Timur dalam rancangan APBD 2027 mencapai Rp326,992 miliar. Besarnya alokasi tersebut menjadi perhatian Komisi A DPRD Jatim yang meminta penyaluran hibah dilakukan secara transparan, tepat sasaran, dan disertai pengawasan ketat. 

Juru Bicara Komisi A DPRD Jatim, M. Naufal Alghifary, menegaskan bahwa besarnya anggaran hibah harus diimbangi dengan pertanggungjawaban yang jelas. Setiap rupiah yang dialokasikan perlu dipastikan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. 

Sorotan tersebut disampaikan dalam laporan Komisi A terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2027, Rabu (28/10). 

Berdasarkan rancangan anggaran yang dibahas, total belanja Bakesbangpol Jatim direncanakan sebesar Rp355,056 miliar. Dari jumlah itu, belanja pegawai dialokasikan Rp15,114 miliar, belanja program Rp12,949 miliar, dan belanja hibah mencapai Rp326,992 miliar. 

Besarnya porsi hibah membuat Komisi A menilai aspek tata kelola dan pengawasan perlu menjadi perhatian utama. Terlebih, anggaran tersebut mencakup bantuan kepada berbagai pihak dengan karakteristik dan kebutuhan yang berbeda. 

“Perencanaan anggaran Bakesbangpol harus memastikan keseimbangan antara dukungan hibah, penguatan program substantif, dan peningkatan kapasitas kelembagaan. Besarnya alokasi hibah harus diikuti ketepatan penerima, kesesuaian peruntukan, transparansi penyaluran, serta evaluasi hasil pemanfaatannya,” katanya. 

Salah satu komponen terbesar dalam anggaran hibah Bakesbangpol adalah bantuan keuangan kepada partai politik yang mencapai Rp165,042 miliar. Selain itu, terdapat dukungan hibah kepada instansi pusat sebesar Rp160,750 miliar serta lembaga atau organisasi kemasyarakatan sebesar Rp1,2 miliar. 

Komisi A menekankan, bantuan keuangan kepada partai politik tidak boleh berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif. Penggunaannya juga perlu mendorong peningkatan pendidikan politik, etika berpolitik, dan budaya demokrasi. 

"Pertanggungjawaban bantuan harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, anggaran publik yang disalurkan melalui partai politik dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan kualitas demokrasi dan partisipasi masyarakat," terangnya. 

Di sisi lain, hibah kepada instansi pusat dan organisasi kemasyarakatan juga membutuhkan mekanisme verifikasi serta evaluasi yang memadai. Kejelasan penerima, tujuan pemberian, dan hasil kegiatan menjadi bagian penting untuk menjaga akuntabilitas belanja daerah. 

Selain hibah, Bakesbangpol memiliki tugas strategis dalam memperkuat ideologi Pancasila, wawasan kebangsaan, pendidikan politik, pembinaan organisasi kemasyarakatan, serta pencegahan dan penanganan konflik sosial. 

Dalam rancangan APBD 2027, program penguatan ideologi Pancasila dan karakter kebangsaan dialokasikan sekitar Rp5,035 miliar. Sementara itu, anggaran penunjang urusan pemerintahan daerah tercatat sebesar Rp20,814 miliar. 

"Komisi A mengingatkan agar program-program substantif tersebut tetap mendapat perhatian dan dilaksanakan secara berkelanjutan," jelasnya. 

Penguatan wawasan kebangsaan, kerukunan umat beragama, dan kewaspadaan nasional perlu memiliki sasaran yang jelas serta indikator keberhasilan yang dapat diukur. 

Bakesbangpol juga merencanakan program Kenduri Kebhinekaan senilai Rp150 juta. Program tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial, tetapi mampu memperkuat toleransi, kebersamaan, dan kerukunan di tengah keberagaman masyarakat Jawa Timur. 

Perhatian Komisi A juga tertuju pada program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Dalam rancangan anggaran Bakesbangpol 2027, terdapat alokasi Rp44 miliar untuk pembangunan rumah tidak layak huni (Rutilahu) dan Rp2 miliar untuk pembangunan jambanisasi melalui hibah. 

"Komisi A meminta kedua program tersebut dilaksanakan dengan mekanisme verifikasi penerima yang dapat dipertanggungjawabkan. Ketepatan sasaran menjadi penting agar bantuan benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan," bebernya. 

Program Rutilahu dan jambanisasi juga perlu disertai pengawasan pelaksanaan serta evaluasi hasil. Dengan demikian, manfaat anggaran tidak hanya terlihat dari jumlah dana yang tersalurkan, tetapi juga dari perbaikan kondisi tempat tinggal dan sanitasi penerima bantuan. 

Bagi Komisi A, pengelolaan anggaran Bakesbangpol 2027 harus mampu menjawab dua kebutuhan sekaligus: menjaga stabilitas politik dan ketahanan sosial daerah, serta memastikan belanja hibah dikelola secara akuntabel. 

Besarnya anggaran hibah bukan semata persoalan nominal, melainkan juga menyangkut tanggung jawab pemerintah dalam memastikan uang publik digunakan sesuai tujuan.

Artikel Terbaru
Rabu, 28 Okt 2026 14:31 WIB | Politik & Pemerintahan

Bos Biro BUMD-BLUD Jatim dari Luar ASN? Adhy Karyono Buka Suara

Lingkaran.net - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur ingin menghadirkan pemimpin profesional untuk memperkuat pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ...
Selasa, 27 Okt 2026 21:44 WIB | Hype

Parade Surabaya Juang 2026, Pemain Persebaya Ikut Angkat Senjata

Lingkaran.net - Jalanan Kota Pahlawan bakal kembali menjadi panggung sejarah. Parade Surabaya Juang 2026 akan menghadirkan kembali kisah heroik arek-arek ...
Selasa, 27 Okt 2026 20:16 WIB | Umum

Heboh Kabar BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasi Resmi soal Nasib JKN

Lingkaran.net - BPJS Kesehatan menepis kabar penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial. Masyarakat diminta tidak panik dan tidak mudah percaya ...