Lingkaran.net - Realisasi anggaran Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PRKPCK) Jawa Timur menjadi sorotan Komisi D DPRD Jatim.
Pasalnya, hingga Oktober 2026, serapan anggaran organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut baru mencapai 38,90 persen, padahal waktu pelaksanaan tahun anggaran tinggal sekitar 60 hari.
Baca juga: Komisi B DPRD Jatim Bidik Tambahan Anggaran Rp223,7 Miliar, Ini 8 OPD yang Bakal Kecipratan
Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian serius. Terlebih, dalam Rancangan APBD (R-APBD) Jatim 2027, pagu anggaran Dinas PRKP dan Cipta Karya justru mengalami kenaikan lebih dari Rp53,14 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.
Juru Bicara Komisi D DPRD Jatim, Martin Hamonangan, mengatakan besarnya alokasi anggaran harus diimbangi dengan percepatan realisasi program. Jangan sampai anggaran yang telah dialokasikan tidak terserap optimal hingga akhir tahun dan akhirnya menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA).
Berdasarkan pemaparan Dinas PRKP dan Cipta Karya dalam rapat bersama Komisi D pada 19 Oktober 2026, OPD tersebut mengelola anggaran sebesar Rp162,73 miliar pada tahun 2026. Namun, realisasinya baru mencapai 38,90 persen.
"Serapan anggaran yang masih rendah ini harus segera ditindaklanjuti. OPD harus memiliki solusi konkret agar anggaran dapat terealisasi tepat waktu, tepat sasaran, dan tidak menyisakan persoalan pada akhir tahun anggaran," kata Martin dalam laporan Komisi D terhadap R-APBD Jatim 2027.
Menurutnya, persoalan rendahnya serapan anggaran tidak boleh dianggap sekadar masalah administrasi. Sebab, keterlambatan realisasi program berpotensi berdampak langsung terhadap masyarakat yang membutuhkan pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar.
Sorotan tersebut semakin relevan karena dalam R-APBD 2027, Dinas PRKP dan Cipta Karya mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp215,87 miliar. Jumlah itu meningkat Rp53,14 miliar dibandingkan pagu 2026.
Dari total anggaran tersebut, sebesar Rp141,49 miliar dialokasikan untuk belanja prioritas, sedangkan Rp74,37 miliar untuk belanja wajib dan tugas serta fungsi (tusi).
Komisi D, Martin menilai kenaikan anggaran harus disertai perencanaan yang lebih matang, target pekerjaan yang terukur, serta evaluasi terhadap kendala pelaksanaan program pada tahun sebelumnya.
Selain persoalan serapan anggaran, Martin juga menyoroti pola perencanaan program Dinas PRKP dan Cipta Karya yang dinilai perlu dikembangkan.
"Komisi D mencatat masih terdapat kecenderungan program dan anggaran yang berulang setiap tahun tanpa pengembangan signifikan maupun dukungan basis data yang akurat," jelasnya.
Baca juga: DPRD Jatim Kaget Anggaran Mie Instan BPBD Tembus Rp17,24 Miliar
Padahal, kebutuhan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Jawa Timur terus berkembang. Karena itu, setiap program harus disusun berdasarkan pemetaan masalah dan kebutuhan riil masyarakat.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah penanganan kawasan kumuh di sejumlah kabupaten dan kota. Komisi D meminta agar penanganannya dilakukan secara terintegrasi dan berkelanjutan, bukan sekadar proyek pembangunan yang terpisah-pisah.
Komisi D juga meminta Dinas PRKP dan Cipta Karya memiliki basis data Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang jelas dan dapat diakses.
Ketersediaan data tersebut penting untuk memudahkan DPRD menjalankan fungsi pengawasan sekaligus memastikan bantuan pembangunan tepat sasaran.
"Data harus jelas dan terbuka agar program yang dijalankan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Jangan sampai perencanaan anggaran setiap tahun berulang, tetapi persoalan di lapangan tidak mengalami penyelesaian yang signifikan," terangnya.
Persoalan lain yang menjadi perhatian Komisi D adalah penanganan kekeringan dan banjir yang rutin terjadi di sejumlah wilayah Jawa Timur.
Baca juga: Bukan Sekadar Guyonan, Pagelaran Wayang DPRD Jatim Bidik Generasi Muda
Martin pun meminta Dinas PRKP dan Cipta Karya memperkuat kolaborasi dengan OPD terkait untuk menangani kedua persoalan tersebut secara menyeluruh.
Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), menurut rekomendasi Komisi D, tidak boleh menjadi satu-satunya fokus ketika persoalan kekeringan dan banjir masih membutuhkan penyelesaian yang lebih komprehensif.
Komisi D juga mendorong penyusunan milestone atau tahapan penanganan kekeringan di Jawa Timur. Dokumen tersebut diperlukan untuk memetakan kondisi terkini, mengidentifikasi wilayah rawan, menyusun langkah mitigasi, serta menentukan prioritas program dan anggaran.
Dengan pemetaan yang jelas, pemerintah provinsi diharapkan tidak terus-menerus menjalankan program yang bersifat rutin tanpa menyelesaikan akar persoalan.
Komisi D menegaskan, peningkatan anggaran pada 2027 harus dibarengi peningkatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan. Sebab, besarnya pagu anggaran tidak otomatis menjamin keberhasilan pembangunan apabila realisasi program masih rendah dan persoalan mendasar masyarakat belum tertangani.
Editor : Setiadi