Surabaya, Lingkaran.net.---PDAM Surya Sembada Surabaya resmi berganti status usaha. Statusnya kini perusahaan umum daerah (perumda) milik Pemkot Surabaya.
Baca juga: Dishub Surabaya Diminta Tambah Rute Feeder Wira Wiri, Baru Ada 11 dari Target 30
Transformasi format usaha itu pun sudah disahkan oleh DPRD Surabaya. Para legislator menaruh perhatian soal manajemen pelayanan PDAM kepada pelanggan.
Seperti Anggota Komisi B DPRD Surabaya Budi Leksono yang meminta perusahaan penyedia kebutuhan air minum itu terus meningkatkan profesionalismenya.
Dengan beralihnya bentuk PDAM menjadi Perumda harus aktif inovatif dan selalu profesional menangani keluhan masyarakat pelanggannya, tutur Bulek, sapaan lekatnya.
Sejumlah persoalan, sudah ditangani cepat oleh PDAM. Salah satunya aduan masyarakat soal layanan di wilayah dapilnya.
Baca juga: Siswa di Surabaya Wajib Bisa Tari Remo, Jadi Usulan Raperda Pemajuan Budaya dan Nilai Kepahlawanan
PDAM merespons cepat gangguan aliran air warga satu kampung RT 04 RW 08 kawasan Krembangan Mesigit.
Hanya dalam waktu satu hari saat mendapatkan laporan, PDAM langsung melakukan perbaikan, beber dia.
Selain itu, Bulek juga menyoroti pengerjaan perbaikan pipa PDAM yang kerap menimbulkan kerusakan jalan. Hal itu menimbulkan masalah baru soal struktur jalan.
Baca juga: Minta Peran Puskesmas Diperkuat, Johari Mustawan Sarankan Pemkot Surabaya Benahi Masalah Ini
Dia pun mendorong PDAM profesional dalam mengembalikan kondisi jalan seusai pengerjaan pipa. Bekas galian harus kembalikan seperti kondisi semula.
Sehingga masyarakat menilai PDAM telah bekerja secara profesional, pintanya. (Rifqi Mubarok)
Editor : Redaksi