Surabaya, Lingkaran.net---Pemkot Surabaya mendampingi seorang eks karyawan perusahaan swasta bernama Nila Handiarti untuk melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (14/4).
Laporan tersebut terkait dugaan penahanan ijazah yang dilakukan oleh eks perusahaan tempat Nila bekerja.
Baca juga: Pemkot Surabaya Berencana Terbitkan Aturan Pembatasan Tenda Hajatan, Komisi A: Tidak Perlu Buru-buru
Usai membuat laporan, Nila Handiarti mengungkapkan bahwa laporan yang disampaikannya kepada kepolisian semata-mata agar ijazah miliknya bisa dikembalikan oleh pihak perusahaan.
Sesuai suratnya, sudah ada laporan polisi, sudah selesai (laporan), kata Nila kepada awak media di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (14/4) petang.
Nila menegaskan, laporan yang dibuatnya berkaitan langsung dengan dugaan penahanan ijazah oleh eks perusahaan tempatnya bekerja.
Ijazah ditahan. Saya hanya meminta ijazah saja dikembalikan, itu saja, tegas Nila.
Saat ditanya siapa pihak yang dilaporkan, Nila hanya merujuk pada informasi yang sebelumnya juga telah disampaikan oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.
Sudah sesuai yang ada di videonya (Wakil Wali Kota) Bapak Armuji, imbuhnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya, Achmad Zaini menyatakan bahwa pendampingan tersebut merupakan bentuk dukungan Pemkot Surabaya terhadap warga yang mengalami masalah ketenagakerjaan.
Saya mendampingi Mbak Nila. Sudah ada bukti tanda laporan ke kepolisian, kata Achmad Zaini.
Ia menjelaskan, dalam aturan ketenagakerjaan, praktik penahanan ijazah oleh perusahaan sebenarnya dilarang.
Kalau di Pergub Nomor 8 Tahun 2016, menahan ijazah atau bukti yang asli dilarang, bisa denda Rp50 juta atau (kurungan pidana) 6 bulan penjara, jelasnya.
Baca juga: Izin Tutup Jalan untuk Hajatan di Surabaya Kini Harus Ada Persetujuan RT/RW dan Lurah
Meski begitu, Zaini mengaku tidak mengetahui secara rinci pasal yang digunakan dalam laporan tersebut..
Terus kemudian yang dilaporkan Mbak Nila tadi saya tidak tahu pasal berapa, saya hanya mendampingi, ujarnya.
Terkait peran Pemkot Surabaya, Zaini menegaskan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari upaya membantu pekerja mendapatkan hak-haknya.
"Saya sebagai Kepala Disperinaker mendampingi, semuanya kita serahkan Mbak Nila laporannya, agar apa yang diinginkan Mbak Nila sesuai yang diharapkan, tidak kurang tidak lebih, ungkapnya.
Zaini memastikan, laporan ini hanya dibuat oleh Nila secara pribadi. Namun, ia membuka peluang jika ada mantan pegawai lain yang ingin melapor.
Iya Mbak Nila saja. Monggo (Silahkan), kalau yang hari ini Mbak Nila saya dampingi, imbuhnya.
Baca juga: Komisi A DPRD Surabaya Minta Tinjau Ulang Perubahan Bantuan Pendidikan Tahun Depan
Ia mengungkapkan, Disperinaker Surabaya sebelumnya telah menangani kasus tersebut. Mereka bahkan sudah mengeluarkan anjuran melalui mediator.
Sebenarnya kasusnya Nila sudah kita tangani, ada anjuran mediator, bahwa agar anjuran mediator berbunyi salah satunya agar ijazah yang dibawa (perusahaan) menurut Mbak Nila, ada bukti terima itu, agar dikembalikan, jelas Zaini.
Selain itu, Zaini juga menyampaikan bahwa sejauh ini baru kasus dugaan penahanan ijazah Nila yang ditangani oleh pihaknya.
Kalau yang kami (Disperinaker Surabaya) tangani sampai hari ini cuma Nila, katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 yang mulai diimplementasikan pada 2018, pengawasan ketenagakerjaan menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Sesuai UU No 23 tahun 2014 dan implementasinya tahun 2018, semua pengawas ada di provinsi, termasuk tenaga fungsional pengawas. Di Pemerintah Kota Surabaya itu hanya mediator, produknya adalah anjuran mediator, pungkasnya. (*/Hafiahza)
Editor : Redaksi