Surabaya, Lingkaran.net--- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberi solusi konkret dalam persoalan penahanan ijazah pekerja yang diduga dilakukan oleh salah satu perusahaan di Kota Surabaya.
Baca juga: Khofifah Sodorkan RTE Jatim untuk Layanan Haji, Wakil Ketua DPRD: Terobosan Besar untuk UMKM
Gubernur Khofifah memastikan Pemprov Jatim akan menguruskan penerbitan ulang ijazah para pekerja yang ditahan. Khususnya untuk jenjang SMA/SMK yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Ditegaskannya, solusi ini menjadi wujud negara hadir di tengah persoalan dan polemik yang dihadapi masyarakat. Tak hanya itu, solusi ini sekaligus memberikan ketenangan pada para pekerja.
Terutama karena hingga sekarang mereka tidak dapat kepastian terkait keberadaan maupun kapan ijazah akan dikembalikan oleh perusahaan yang bersangkutan.
“Saya pastikan Pemprov Jawa Timur akan menuntaskan permasalahan ini. Bahwa ijazah menjadi dokumen penting yang sesuai aturan hukum tidak boleh dilakukan penahanan termasuk oleh perusahaan tempat karyawan bekerja, ujar Khofifah (20/4).
Oleh karena itu, sambung Khofifah, Disnaker Jatim setelah berkoordinasi dengan posko pengaduan kota Surabaya akan memanggil pihak pelapor ke kantor Disnaker Jatim pada Senin (21/4/25) untuk mendapatkan keterangan yang dibutuhkan agar ijazah bisa diproses penerbitannya.
“Oleh sebab itu, bagi pekerja yang telah melaporkan ijazahnya ditahan dan itu adalah ijazah SMA atau SMK, Pemprov Jatim akan segera menguruskan untuk penerbitan ulang. Jika sekolahnya sudah tutup Dinas Pendidikan akan menerbitkan ulang asalkan datanya sudah masuk pada dapodik,” imbuhnya.
Berdasarkan data dari Pemkot Surabaya, total ada sebanyak 31 pekerja yang telah melaporkan kasus penahanan ijazah. Namun saat ini baru sekitar 11 pekerja yang data asal usul sekolahnya telah lengkap.
Karena itu, Khofifah mengimbau bagi pekerja yang belum menyertakan data asal usul sekolah agar segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan melalui Posko pengaduan yang telah didirikan oleh Pemkot Surabaya.
Untuk kemudian, datanya bisa dilanjutkan ke Pemprov Jatim yang akan meminta keterangan besuk Senen (21/4/25) di kantor Disnaker Jatim.
Baca juga: APBD Jatim 2026 Didok, Pendapatan Rp26,3 Triliun, Belanja Rp27,2 Triliun
“Termasuk jika ada masyarakat yang menghadapi kasus serupa bisa melaporkan juga. Karena ini menjadi masalah serius yang ingin kita atasi bersama,” tegasnya.
Meski begitu, Khofifah menegaskan, solusi penerbitan ulang ijazah ini tidak menghentikan proses hukum yang tengah berlangsung.
“Solusi ini tidak ada kaitannya dengan aparat penegak hukum. Jadi untuk hal yang terkait dengan aparat penegak hukum silahkan dilanjutkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, melakukan penahanan ijazah diketahui melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur No 8 Tahun 2016 Pasal 42.
Di mana dalam aturan itu disebutkan bahwa pengusaha dilarang menyimpang dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan pekerjaan. Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp 50 juta.
Baca juga: Pemprov Jatim Buka Peluang BUMD Baru Pengelola Hutan
Lebih lanjut Khofifah mengaku sudah melakukan pertemuan langsung dengan pemilik perusahaan UD Sentoso Seal yang diduga melakukan penahanan ijazah pekerjanya.
Menurutnya, pihaknya sudah bertemu langsung dengan pemilik perusahannya dan sudah ditanya soal kasus penahanan ijazah tersebut.
"Dia mengaku tidak tahu soal penahanan ijazah karena yang melakukan proses rekrutmen dan seterusnya adalah HRD. Sedangkan HRD yang dimaksud katanya sudah resign. Artinya tidak diketahui ijazahnya saat ini posisinya dimana,” kata Khofifah.
“Oleh sebab itu kami tidak ingin hal ini menjadi keresahan yang berlarut. Maka solusi ini menjadi wujud negara hadir. Namun kami pastikan tidak menghentikan proses hukum yang berjalan,” pungkasnya.(Hafiahza)
Editor : Redaksi
Politik & Pemerintahan
Sekretaris Korpri Jatim Ungkap Drama Panas di Balik Kisruh RS Pura Raharja Surabaya
Jumat, 12 Des 2025 16:23 WIB
Kisruh RS Pura Raharja Surabaya, Komisi A DPRD Jatim: Gak Usah Gegeran, Selesaikan Secara Etis
Jumat, 12 Des 2025 15:50 WIB
Diskop UKM Gelar Pelatihan Dimsum, Lilik Hendarwati: Efektif Dongkrak Kreativitas UMKM Perempuan di Jatim
Kamis, 11 Des 2025 20:09 WIB
Ketua Komisi A DPRD Jatim Dukung SE Mendagri: Kepala Daerah Wajib Standby hingga 15 Januari 2026
Kamis, 11 Des 2025 18:40 WIB
Khofifah Kucurkan Rp48 Miliar, Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni: Anak Jatim Wajib Tetap Sekolah
Kamis, 11 Des 2025 17:37 WIB
Kasus HIV/AIDS Dalam 3 Bulan Tembus 2.599 Jiwa, DPRD Jatim Minta Aksi Cepat
Senin, 01 Des 2025 15:31 WIB
Berita Populer
Senin, 08 Des 2025 09:05 WIB
Kamis, 11 Des 2025 20:09 WIB
Rabu, 10 Des 2025 11:10 WIB
Jumat, 12 Des 2025 15:50 WIB
#5
Hakordia, Ketua Komisi A DPRD Surabaya: Pemberantasan Korupsi Tidak Boleh Berhenti Sebagai Jargon
Selasa, 09 Des 2025 09:29 WIB
Berita Terbaru