Surabaya, Lingkaran.net Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur bersiap mengembalikan sisa dana hibah Pilgub Jatim 2024 yang tak terpakai. Dari total Rp845 miliar yang digelontorkan, penyerapan anggaran hingga awal Mei ini baru mencapai sekitar 80 hingga 85 persen.
Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini, menjelaskan bahwa pengembalian dana sisa ini sudah sesuai aturan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Baca juga: Anggaran Pilgub 2024 Jatim Sisa Rp 127 Miliar
Karena penetapan pasangan calon dilakukan pada 6 Februari, maka pengembalian maksimal dilakukan tiga bulan setelah itu, tepatnya 6 Mei 2025, ujar Nanik, Jumat (2/5/2025).
Menurutnya, ada beberapa pos anggaran yang tak terserap karena tahapan Pilgub tidak berjalan seperti yang direncanakan. Salah satunya, tak adanya calon perseorangan dan jumlah pasangan calon yang lebih sedikit dari prediksi awal.
Baca juga: Partisipasi Pemilih PSU Magetan Capai 88,7%, KPU Jatim Apresiasi Petugas
Misalnya, di awal kita siapkan untuk lebih dari tiga pasangan calon, tapi ternyata hanya dua. Otomatis dananya tidak terpakai, jelasnya.
Soal berapa sisa anggaran yang akan dikembalikan, Nanik mengatakan masih dalam proses penghitungan.
Baca juga: PSU Pilkada Magetan, Warga Rela Antre Demi Menggunakan Hak Pilihnya di TPS 009 Desa Selotinatah
Kami masih ada beberapa kegiatan hingga sore ini, jadi kita finalisasi hitungannya di tanggal 4 atau 5 Mei. Setelah itu langsung dilaporkan ke Gubernur, pungkasnya. Alkalifi Abiyu
Editor : Redaksi