Surabaya, Lingkaran.net Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jawa Timur untuk Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jatim tahun anggaran 2024 menyampaikan rekomendasi penting yang mengejutkan publik.
Salah satu sorotan tajam tertuju pada masalah pengelolaan aset daerah yang dinilai amburadul dan tidak terkoordinasi dengan baik.
Baca juga: Pemprov Jatim Diminta Tak Larut Isu Sound Horeg, Gus Hans: Bantu KPK Saja!
Dalam laporan yang disampaikan juru bicara Pansus Hasan Irsyad, terungkap bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum memiliki data terpadu mengenai aset-aset miliknya. Padahal, total nilai aset yang dimiliki mencapai lebih dari Rp 56,3 triliun.
Banyak aset dikuasai oleh pihak lain secara melawan hukum. Tidak hanya itu, antar instansi di lingkungan Pemprov belum terintegrasi dalam pengelolaan aset. Ini sangat merugikan daerah, ujar Hasan Irsyad dalam penyampaiannya di ruang paripurna DPRD Jatim, Rabu (14/5/2025).
Politikus Golkar ini menyebutkan, tiga Rekomendasi Kunci Pansus kemudian merekomendasikan tiga langkah strategis untuk memperbaiki kondisi ini. Pertama, menyusun masterplan pendataan dan pendayagunaan aset daerah dengan target yang rinci dan terukur tiap tahun.
Baca juga: Pemprov Jatim Siapkan Regulasi Khusus Atur Sound Horeg, 5 Daerah Ini Jadi Perhatian
Selain itu juga, menyelesaikan secara hukum aset-aset yang dikuasai oleh pihak ketiga secara tidak sah.
"Dan mendayagunakan aset terbengkalai agar bisa memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah," jelasnya.
Masalah aset ini dinilai penting karena menyangkut efisiensi penggunaan anggaran dan potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca juga: Fraksi PDIP DPRD Jatim Dukung Program Revitalisasi Tambak
Penilaian Akhir RPJMD 20192024 LKPJ Gubernur 2024 ini juga menjadi catatan akhir atas pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur 20192024.
Penilaian dilakukan dengan mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan RPJMD serta Pergub Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan RKPD. Alkalifi Abiyu
Editor : Redaksi