Pemprov Jatim Kecolongan Aset Rp 56 Triliun Dikuasai Orang, Datanya Pun Tak Ada!

Reporter : Redaksi
Hasan Irsyad, juru bicara Pansus DPRD Jatim.

Surabaya, Lingkaran.net Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jawa Timur untuk Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jatim tahun anggaran 2024 menyampaikan rekomendasi penting yang mengejutkan publik.

Salah satu sorotan tajam tertuju pada masalah pengelolaan aset daerah yang dinilai amburadul dan tidak terkoordinasi dengan baik.

Baca juga: Pansus DPRD Jatim Menggila, BUMD Rugi Terancam Dimerger hingga Dibubarkan

Dalam laporan yang disampaikan juru bicara Pansus Hasan Irsyad, terungkap bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum memiliki data terpadu mengenai aset-aset miliknya. Padahal, total nilai aset yang dimiliki mencapai lebih dari Rp 56,3 triliun.

“Banyak aset dikuasai oleh pihak lain secara melawan hukum. Tidak hanya itu, antar instansi di lingkungan Pemprov belum terintegrasi dalam pengelolaan aset. Ini sangat merugikan daerah,” ujar Hasan Irsyad dalam penyampaiannya di ruang paripurna DPRD Jatim, Rabu (14/5/2025).

Politikus Golkar ini menyebutkan, tiga Rekomendasi Kunci Pansus kemudian merekomendasikan tiga langkah strategis untuk memperbaiki kondisi ini. Pertama, menyusun masterplan pendataan dan pendayagunaan aset daerah dengan target yang rinci dan terukur tiap tahun.

Baca juga: 75 Anak di Jatim Terpapar HIV, Fraksi PDIP DPRD Jatim Peringatkan Dinkes

Selain itu juga, menyelesaikan secara hukum aset-aset yang dikuasai oleh pihak ketiga secara tidak sah.

"Dan mendayagunakan aset terbengkalai agar bisa memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah," jelasnya.

Masalah aset ini dinilai penting karena menyangkut efisiensi penggunaan anggaran dan potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca juga: Kisruh RS Pura Raharja Surabaya, Komisi A DPRD Jatim: Gak Usah Gegeran, Selesaikan Secara Etis

Penilaian Akhir RPJMD 2019–2024 LKPJ Gubernur 2024 ini juga menjadi catatan akhir atas pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur 2019–2024.

Penilaian dilakukan dengan mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan RPJMD serta Pergub Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan RKPD. Alkalifi Abiyu

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru