x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

ASN Jatim Dilarang Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas, DPRD: Kebijakan Tepat!

Avatar Alkalifi Abiyu

Politik & Pemerintahan

Lingkaran.net - Wakil Ketua DPRD Jatim, Sri Wahyuni, mengapresiasi kebijakan Pemprov Jawa Timur yang membatasi penerapan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) serta melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran 2026. 

Menurutnya, langkah yang diambil Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut merupakan kebijakan yang tepat untuk menjaga kelancaran pelayanan publik sekaligus mengantisipasi lonjakan mobilitas pegawai selama masa libur Idulfitri. 

“Kami mengapresiasi kebijakan Pemprov Jatim yang membatasi WFA bagi ASN dan melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Ini langkah tepat untuk menjaga kelancaran pelayanan publik dan mengantisipasi lonjakan mobilitas pegawai selama libur Lebaran,” ujar Sri Wahyuni saat dikonfirmasi, Jumat (13/3/2026). 

Ia berharap kebijakan tersebut dapat mendukung kelancaran pelaksanaan libur Lebaran tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Politisi Demokrat itu juga mengimbau seluruh ASN di Jawa Timur untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. 

“Kami juga mengimbau kepada seluruh ASN untuk mematuhi aturan ini dan memanfaatkan waktu liburan Idulfitri untuk berkumpul bersama keluarga tercinta,” tambahnya. 

Lebih lanjut, Sri Wahyuni berharap masyarakat Jawa Timur dapat merayakan Hari Raya Idulfitri dengan aman, nyaman, dan penuh kebahagiaan.  

Ia juga berharap setelah masa libur berakhir, para ASN dapat kembali bekerja dengan semangat baru dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 

“Kami juga berharap Pemprov Jatim terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat Jawa Timur,” tegasnya. 

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan skema pengaturan kerja ASN menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Dalam kebijakan tersebut, organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberikan pelayanan publik tidak diperkenankan menerapkan sistem kerja fleksibel seperti WFA maupun Work From Home (WFH). 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur, Indah Wahyuni, menegaskan bahwa kebijakan WFA hanya diperbolehkan bagi OPD yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat. 

“OPD yang memberikan pelayanan tidak boleh WFA atau WFH. Sedangkan yang di luar itu boleh, tapi hanya 50 persen dan pengaturannya diserahkan masing-masing OPD,” ujarnya saat ditemui di Surabaya, Kamis (12/3).

Artikel Terbaru
Sabtu, 14 Mar 2026 17:18 WIB | Politik & Pemerintahan

Bupati Jember Gus Fawait Siapkan THR untuk PPPK Paruh Waktu

Lingkaran.net - Pemerintah Kabupaten Jember terus berupaya meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) di daerahnya. Salah satu langkah yang kini ...
Sabtu, 14 Mar 2026 17:11 WIB | Politik & Pemerintahan

Antisipasi Macet Ramadan, Jember Berlakukan Sistem Satu Arah di Kawasan Kampus

Lingkaran.net - Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali menerapkan rekayasa lalu lintas berupa Sistem Satu Arah (SSA) di kawasan ...
Sabtu, 14 Mar 2026 17:06 WIB | Hype

Usai Bukber Bollywood Viral, Harta Sekda Sidoarjo Rp6,5 Miliar Jadi Sorotan

Lingkaran.net - Polemik acara buka puasa bersama bertema Bollywood yang viral di media sosial kini menyeret perhatian publik pada profil finansial Sekretaris ...