x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

ASN Jatim Dilarang Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas, DPRD: Kebijakan Tepat!

Avatar Alkalifi Abiyu

Politik & Pemerintahan

Lingkaran.net - Wakil Ketua DPRD Jatim, Sri Wahyuni, mengapresiasi kebijakan Pemprov Jawa Timur yang membatasi penerapan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) serta melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran 2026. 

Menurutnya, langkah yang diambil Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut merupakan kebijakan yang tepat untuk menjaga kelancaran pelayanan publik sekaligus mengantisipasi lonjakan mobilitas pegawai selama masa libur Idulfitri. 

“Kami mengapresiasi kebijakan Pemprov Jatim yang membatasi WFA bagi ASN dan melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Ini langkah tepat untuk menjaga kelancaran pelayanan publik dan mengantisipasi lonjakan mobilitas pegawai selama libur Lebaran,” ujar Sri Wahyuni saat dikonfirmasi, Jumat (13/3/2026). 

Ia berharap kebijakan tersebut dapat mendukung kelancaran pelaksanaan libur Lebaran tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Politisi Demokrat itu juga mengimbau seluruh ASN di Jawa Timur untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. 

“Kami juga mengimbau kepada seluruh ASN untuk mematuhi aturan ini dan memanfaatkan waktu liburan Idulfitri untuk berkumpul bersama keluarga tercinta,” tambahnya. 

Lebih lanjut, Sri Wahyuni berharap masyarakat Jawa Timur dapat merayakan Hari Raya Idulfitri dengan aman, nyaman, dan penuh kebahagiaan.  

Ia juga berharap setelah masa libur berakhir, para ASN dapat kembali bekerja dengan semangat baru dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 

“Kami juga berharap Pemprov Jatim terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat Jawa Timur,” tegasnya. 

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan skema pengaturan kerja ASN menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Dalam kebijakan tersebut, organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberikan pelayanan publik tidak diperkenankan menerapkan sistem kerja fleksibel seperti WFA maupun Work From Home (WFH). 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur, Indah Wahyuni, menegaskan bahwa kebijakan WFA hanya diperbolehkan bagi OPD yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat. 

“OPD yang memberikan pelayanan tidak boleh WFA atau WFH. Sedangkan yang di luar itu boleh, tapi hanya 50 persen dan pengaturannya diserahkan masing-masing OPD,” ujarnya saat ditemui di Surabaya, Kamis (12/3).

Artikel Terbaru
Rabu, 29 Apr 2026 19:26 WIB | Umum

Ombudsman RI Soroti Kecelakaan Kereta di Bekasi, Desak Reformasi Sistem Keselamatan Transportasi

Lingkaran.net - Tragedi kecelakaan perkeretaapian di Bekasi yang menelan korban jiwa dan luka-luka mendapat sorotan serius dari Ombudsman Republik ...
Rabu, 29 Apr 2026 11:26 WIB | Ekbis

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Rabu 29 April 2026 Turun, Buruan Borong!

Lingkaran.net – Harga emas batangan di Pegadaian pada Rabu, 29 April 2026, tercatat mengalami penurunan di berbagai denominasi. Produk emas dari Galeri24, A ...
Selasa, 28 Apr 2026 19:09 WIB | Edukasi

Umsida Dominasi Kompetisi Non-Akademik INCODE-3 2026

Mahasiswa Program Studi Manajemen Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) meraih sejumlah penghargaan dalam Kompetisi Non-Akademik INCODE-3 (International Co ...