Surabaya, Lingkaran.net DPRD Jawa Timur akhirnya angkat bicara tegas menyikapi kasus kredit fiktif dan carut-marut layanan BI Fast di tubuh PT Bank Jatim, Tbk.
Dalam pertemuan resmi bersama pimpinan DPRD Jatim, Komisi C yang membidangi keuangan dan aset daerah menyampaikan rekomendasi keras kepada Gubernur Jawa Timur.
Baca juga: Catatan Panas Banggar DPRD Jatim soal APBD 2025
Ketua Komisi C DPRD Jatim, Adam Rusydi, menyatakan bahwa rekomendasi yang sudah ditandatangani oleh Ketua DPRD Jatim, Musyafak Rouf, harus segera ditindaklanjuti dan dikirimkan ke Gubernur.
Kami ingin memastikan rekomendasi ini tidak berhenti di meja DPRD saja. Harus ada tindakan nyata dari eksekutif, tegas Adam, Senin (19/5/2025).
Komisi C secara eksplisit meminta agar seluruh jajaran komisaris dan direksi Bank Jatim saat ini dicopot dan tidak diperkenankan untuk mencalonkan atau dicalonkan kembali.
Kami menyebut ini sebagai fraud terbesar sepanjang sejarah Bank Jatim. Meski belum terbukti secara hukum, ini menyangkut tanggung jawab moral dan kepercayaan publik, lanjutnya.
Baca juga: Belanja Daerah Jatim Naik Rp2,7 Triliun, Defisit APBD 2025 Membengkak Jadi Rp4,39 Triliun
[caption id="attachment_9217" align="aligncenter" width="300"] Anggota Komisi C datangi ruang Ketua DPRD Jatim, Senin (19/5/2025).[/caption]
Yang lebih mengejutkan, Komisi C juga menyoroti Panitia Seleksi (Pansel) direksi dan komisaris yang saat ini masih diisi oleh nama-nama komisaris aktif.
Ibarat jeruk makan jeruk. Bagaimana bisa objektif kalau yang menilai adalah mereka yang juga dinilai? sindir Adam.
Baca juga: Pendapatan Daerah Jatim Naik Rp91 Miliar, Banggar DPRD Tekankan Optimalisasi Pajak dan Aset Idle
Dalam dokumen resmi rekomendasi DPRD Jatim, terdapat lima poin penting: Meminta pertanggungjawaban jajaran komisaris dan direksi Bank Jatim atas kasus kredit fiktif dan masalah BI Fast. Mengganti seluruh jajaran komisaris dan direksi serta melarang mereka untuk kembali mencalonkan diri. Membentuk Panitia Seleksi baru yang independen dan profesional. Menyusun komposisi direksi dari unsur internal dan eksternal dengan rasio maksimal 4:3. Memperkuat fungsi kontrol dan audit BUMD untuk mencegah fraud serupa di masa depan.
Adam Rusydi menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menjatuhkan individu, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab lembaga legislatif dalam menjaga kepercayaan rakyat terhadap BUMD milik Pemprov Jatim.
Ini momentum untuk membenahi Bank Jatim secara menyeluruh. Jangan biarkan masalah ini menjadi preseden buruk dalam pengelolaan keuangan daerah, pungkasnya. Alkalifi Abiyu
Editor : Redaksi