Gubernur Khofifah Langsung Dampingi Wapres Gibran di Banyuwangi Usai Cuti  

Reporter : Setiadi
Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat merayakan ulang tahun di DPRD Jatim. Dok Humas DPRD Jatim

Surabaya, Lingkaran.net Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi kembali menjalankan tugasnya setelah mengambil cuti untuk menghadiri wisuda putranya, Jalaluddin Mannagalli Parawansa, di Universitas Peking, Beijing, Tiongkok. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, membenarkan bahwa Gubernur Khofifah telah kembali aktif bekerja sejak Senin (23/6/2025).  

Baca juga: Wapres Gibran Cuekin AHY saat Gelar Pasukan di Bandung, Begini Respon Demokrat

Menurut Adhy, Gubernur Khofifah bahkan langsung terbang dari bandara menuju Banyuwangi untuk mendampingi Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka. 

“Bu Gubernur sudah bertugas sekarang. Pagi ini beliau mendampingi Wapres di Banyuwangi. Dari bandara langsung menuju lokasi kegiatan. Subuh tadi sudah berangkat,” ujar Adhy usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jatim. 

Diketahui, Wapres Gibran melakukan kegiatan panen dan tanam tebu di Kebun Tebu Jolondoro, Banyuwangi.  

Baca juga: Gubernur Khofifah Tegaskan Batasan Sound Horeg Maksimal 120 Desibel, Ini Alasannya

Kehadiran Gubernur Khofifah menjadi bagian dari sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengembangan sektor pertanian dan ketahanan pangan. 

Sebelumnya, Khofifah mengambil cuti selama beberapa hari untuk menghadiri wisuda putranya, Jalaluddin, yang menempuh pendidikan magister di Universitas Peking, Beijing.  

Jalal, anak kedua dari empat bersaudara, melanjutkan studi pascasarjana ke Tiongkok pada tahun 2023. 

Baca juga: Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Kehormatan Militer, Ini Harapan Puan

“Cuti Ibu Gubernur telah mendapatkan persetujuan resmi dari Kementerian Dalam Negeri. Selama cuti, pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa,” jelas Adhy. 

Selama Khofifah cuti, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru