Gubernur Khofifah Langsung Dampingi Wapres Gibran di Banyuwangi Usai Cuti  

Reporter : Alkalifi Abiyu
Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat merayakan ulang tahun di DPRD Jatim. Dok Humas DPRD Jatim

Surabaya, Lingkaran.net Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi kembali menjalankan tugasnya setelah mengambil cuti untuk menghadiri wisuda putranya, Jalaluddin Mannagalli Parawansa, di Universitas Peking, Beijing, Tiongkok. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, membenarkan bahwa Gubernur Khofifah telah kembali aktif bekerja sejak Senin (23/6/2025).  

Baca juga: Gubernur Jatim Khofifah Siap Diperiksa KPK  

Menurut Adhy, Gubernur Khofifah bahkan langsung terbang dari bandara menuju Banyuwangi untuk mendampingi Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka. 

“Bu Gubernur sudah bertugas sekarang. Pagi ini beliau mendampingi Wapres di Banyuwangi. Dari bandara langsung menuju lokasi kegiatan. Subuh tadi sudah berangkat,” ujar Adhy usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jatim. 

Diketahui, Wapres Gibran melakukan kegiatan panen dan tanam tebu di Kebun Tebu Jolondoro, Banyuwangi.  

Baca juga: Intip Isi Unggahan Hacker di Situs Diskominfo Jatim Sebelum Dihapus 

Kehadiran Gubernur Khofifah menjadi bagian dari sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengembangan sektor pertanian dan ketahanan pangan. 

Sebelumnya, Khofifah mengambil cuti selama beberapa hari untuk menghadiri wisuda putranya, Jalaluddin, yang menempuh pendidikan magister di Universitas Peking, Beijing.  

Jalal, anak kedua dari empat bersaudara, melanjutkan studi pascasarjana ke Tiongkok pada tahun 2023. 

Baca juga: Peretas Serang Khofifah Lewat Website Diskominfo Jatim, Sekdaprov: Sudah Aman!

“Cuti Ibu Gubernur telah mendapatkan persetujuan resmi dari Kementerian Dalam Negeri. Selama cuti, pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa,” jelas Adhy. 

Selama Khofifah cuti, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Editor : Alkalifi Abiyu

Internasional
Berita Populer
Berita Terbaru