Banggar DPRD Jatim Sampaikan 7 Rekomendasi Pokir 2026 

Reporter : Alkalifi Abiyu
Suasana rapat sidang Paripurna DPRD Jatim, Senin (23/6/2025). Dok Humas DPRD Jatin

Surabaya, Lingkaran.net Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jawa Timur secara resmi menyampaikan saran dan pendapat terhadap Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD untuk Tahun Anggaran 2026. 

Penyampaian ini dilakukan sebagai bentuk kontribusi legislatif dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jawa Timur, guna memastikan anggaran daerah berpihak pada kebutuhan masyarakat.

Baca juga: Impor Sapi Dibuka, DPRD Jatim: Jangan Sampai Harga Sapi Lokal Anjlok! 

Juru bicara Banggar, Miseri Efendy, menyampaikan bahwa Pokir merupakan hasil dari penyerapan aspirasi melalui reses, kunjungan kerja, hearing publik, serta pengaduan masyarakat. Pokir juga merupakan amanat langsung dari Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 serta Permendagri No. 86 Tahun 2017 yang mengatur peran DPRD dalam perencanaan pembangunan daerah.

“Program dan kegiatan dalam Pokir DPRD ini diarahkan untuk mengatasi ketimpangan pembangunan, menurunkan angka kemiskinan, memberdayakan UMKM, serta meningkatkan pelayanan publik di seluruh wilayah Jawa Timur,” ujar Miseri, Senin (23/6/2025).

Dalam dokumen yang disampaikan, Banggar memberikan tujuh saran utama kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur:

Optimalisasi Pembangunan Daerah: Pokir harus mendukung pencapaian target pembangunan, terutama dalam mengurangi ketimpangan dan kemiskinan.

Beragam Sumber Aspirasi: Pokir tidak hanya berasal dari reses, tetapi juga dari hearing dan pengaduan masyarakat.

Baca juga: Pansus DPRD Jatim Soroti Orkestrasi Lintas OPD di Program Nawa Bhakti Satya 

Keadilan Wilayah: Pokir tidak harus dilaksanakan di daerah pemilihan anggota DPRD semata, melainkan menjangkau seluruh wilayah Jawa Timur.

Dasar Penyusunan RKPD: Pemerintah Provinsi wajib menelaah Pokir untuk dijadikan dasar dalam menyusun rancangan awal RKPD Tahun 2026.

Pedoman Penyusunan APBD: Pokir harus menjadi acuan utama dalam perumusan APBD Jatim Tahun 2026.

Monitoring Bersama: Pelaksanaan program dari Pokir harus diawasi bersama antara DPRD dan Pemprov agar memberikan dampak nyata.

Baca juga: KPK Kaget Saat Mathur Husyairi Ungkap  Korupsi Dana Hibah, Apa Itu

Pendampingan Lembaga Pelaksana: Pemprov diharapkan memberikan fasilitasi dan pendampingan kepada kelompok pelaksana kegiatan Pokir demi tata kelola yang lebih baik.

Banggar, kata Miseri, menegaskan bahwa Pokir DPRD adalah bentuk sinergi antara wakil rakyat dan pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan inklusif dan merata di Jawa Timur. 

Oleh sebab itu, menurut Politikus Demokrat ini, seluruh program dan kegiatan yang tercantum dalam Pokir Tahun 2026 diharapkan mendapat perhatian dan ditindaklanjuti secara konkret oleh pihak eksekutif. (*)

Editor : Alkalifi Abiyu

Internasional
Berita Populer
Berita Terbaru