939 Ribu Peserta BPJS Kesehatan di Jatim Terancam Dicoret

Reporter : Setiadi
Ilustrasi peserta BPJS Kesehatan.

Surabaya, Lingkaran.net Sebanyak 939.746 peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Jawa Timur terdampak kebijakan penghapusan massal yang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). 

Kebijakan ini merupakan bagian dari penonaktifan 7,3 juta peserta PBI JK secara nasional.

Baca juga: DPRD Jatim Dukung Langkah Menkeu Hapus Tunggakan BPJS Rp20 Triliun

Peserta yang terdampak akan menjalani proses verifikasi dan validasi ulang. Mereka yang terbukti sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, akan dicoret dari keanggotaan PBI JK.

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menegaskan bahwa Pemprov Jatim segera menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan melakukan koordinasi lintas instansi, termasuk Dinas Sosial (Dinsos) Jatim dan BPJS Kesehatan.

"Kami baru saja berkoordinasi dengan sejumlah pihak. Verifikasi data akan segera dilakukan. Tujuannya agar yang benar-benar berhak tetap mendapatkan layanan kesehatan," ujar Emil, Rabu (25/6/2025).

Mantan Bupati Trenggalek ini juga menegaskan, tidak semua yang dinonaktifkan otomatis hilang haknya. Warga yang merasa masih layak bisa mengajukan keberatan dengan membawa dokumen pendukung.

Baca juga: Rp6,8 Triliun Uang Jatim Nganggur di Bank, Gerindra Geram: Segera Jalankan Programnya!

"Yang tidak mampu atau masuk kategori miskin akan diupayakan tetap mendapatkan bantuan. Jangan sampai kebijakan ini mengganggu hak layanan kesehatan masyarakat," tegas Emil.

Sementara, Kepala Dinas Sosial Jatim, Restu Novi Widiani, menjelaskan bahwa proses penghapusan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Namun, Novi menegaskan, data tersebut tetap harus diverifikasi ulang oleh pemerintah daerah.

"Jika memang ada peserta yang sudah tidak memenuhi kriteria, kami dorong agar segera dicarikan penggantinya. Harapannya, kuota peserta PBI JK di Jatim tetap terjaga," ujarnya.

Baca juga: Khofifah Bongkar Tiga Perda Lama, Siapkan Aturan Baru Demi Selamatkan Hutan Jawa Timur!

Saat ini, total peserta BPJS Kesehatan kategori PBI JK di Jatim mencapai 15.084.000 jiwa. Pemprov Jatim berharap jumlah ini tidak berkurang, asalkan peserta yang sudah tidak layak bisa segera digantikan dengan yang memenuhi syarat.

Emil Dardak juga meminta agar BPJS Kesehatan dan Dinsos gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Hal ini penting untuk mencegah miskomunikasi saat peserta yang dinonaktifkan datang ke fasilitas kesehatan.

"Kami minta tidak ada miskomunikasi di lapangan. Semua harus jelas, terutama kepada peserta yang terdampak agar mereka tahu hak dan solusinya," tegas Emil. (*)

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru