Surabaya, Lingkaran.net Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur akhirnya angkat suara terkait polemik sound horeg, fenomena hiburan jalanan dengan perangkat audio bervolume tinggi yang kini menjadi sorotan masyarakat.
Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, memastikan bahwa regulasi terkait aktivitas tersebut tengah dalam proses pembahasan lintas sektor.
Baca juga: Jalan Rusak Dihantam Truk Jumbo, Atika DPRD Jatim Dukung Pergub Kelas Jalan
“Sedang digodok, tidak didiamkan. Kami tunggu dari seluruh pihak terkait karena ini yang menjadi aspirasi masyarakat, tentu tidak didiamkan,” tegasnya, Rabu (9/7/2025).
Fenomena sound horeg yang identik dengan penggunaan speaker besar dan suara menggelegar ini dinilai dapat memicu konflik sosial jika tidak ditangani secara bijak.
Baca juga: 36 BPBD se-Jatim Adu Ketangguhan di Gelar Peralatan 2026 Pacitan
Oleh karena itu, Emil menekankan pentingnya mencari jalan tengah yang dapat mengakomodasi semua pihak.
Sebelumnya, Pondok Pesantren Besuk Pasuruan mengeluarkan fatwa haram terhadap sound horeg karena dianggap menimbulkan kegaduhan dan tidak sesuai dengan nilai ketertiban.
Baca juga: DPRD Jatim Siap Kawal Proyek Strategis Khofifah, dari Dermaga Ketapang hingga Runway Juanda
Fatwa ini juga didukung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, yang menyuarakan kekhawatiran serupa terhadap dampak kebisingan ekstrem di ruang publik.
Meski demikian, hingga kini belum ada regulasi spesifik yang mengatur penggunaan sound system besar di jalan umum. Sementara itu, sejumlah pelaku hiburan jalanan menilai bahwa tidak semua pertunjukan sound horeg identik dengan hal negatif atau bertentangan dengan norma agama. (*)
Editor : Setiadi