Fatwa Haram Sound Horeg Dikeluarkan, Pemprov Jatim Siapkan Aturan Khusus

Reporter : Setiadi
Polemik Sound Horeg

Surabaya, Lingkaran.net Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur akhirnya angkat suara terkait polemik sound horeg, fenomena hiburan jalanan dengan perangkat audio bervolume tinggi yang kini menjadi sorotan masyarakat. 

Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, memastikan bahwa regulasi terkait aktivitas tersebut tengah dalam proses pembahasan lintas sektor.

Baca juga: 7 Daerah Jatim Lampaui 30 Persen Belanja Pegawai, Wagub Emil Dardak Ungkap Penyebabnya

“Sedang digodok, tidak didiamkan. Kami tunggu dari seluruh pihak terkait karena ini yang menjadi aspirasi masyarakat, tentu tidak didiamkan,” tegasnya,  Rabu (9/7/2025).

Fenomena sound horeg yang identik dengan penggunaan speaker besar dan suara menggelegar ini dinilai dapat memicu konflik sosial jika tidak ditangani secara bijak. 

Baca juga: IKLH Jatim Tak Capai Target, Ini Penjelasan Kepala BPKAD M Yasin

Oleh karena itu, Emil menekankan pentingnya mencari jalan tengah yang dapat mengakomodasi semua pihak.

Sebelumnya, Pondok Pesantren Besuk Pasuruan mengeluarkan fatwa haram terhadap sound horeg karena dianggap menimbulkan kegaduhan dan tidak sesuai dengan nilai ketertiban. 

Baca juga: Dua Wajah LKPj Gubernur Jatim 2025: Data Belum Lengkap, Evaluasi Program Dipertanyakan 

Fatwa ini juga didukung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, yang menyuarakan kekhawatiran serupa terhadap dampak kebisingan ekstrem di ruang publik.

Meski demikian, hingga kini belum ada regulasi spesifik yang mengatur penggunaan sound system besar di jalan umum. Sementara itu, sejumlah pelaku hiburan jalanan menilai bahwa tidak semua pertunjukan sound horeg identik dengan hal negatif atau bertentangan dengan norma agama. (*)

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru