Fatwa Haram Sound Horeg Dikeluarkan, Pemprov Jatim Siapkan Aturan Khusus

Reporter : Alkalifi Abiyu
Polemik Sound Horeg

Surabaya, Lingkaran.net Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur akhirnya angkat suara terkait polemik sound horeg, fenomena hiburan jalanan dengan perangkat audio bervolume tinggi yang kini menjadi sorotan masyarakat. 

Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, memastikan bahwa regulasi terkait aktivitas tersebut tengah dalam proses pembahasan lintas sektor.

Baca juga: 123 Calon Siswa Gagal Daftar Ulang di SMAN 1 Giri Banyuwangi, Ini Kata Wagub Emil Dardak

“Sedang digodok, tidak didiamkan. Kami tunggu dari seluruh pihak terkait karena ini yang menjadi aspirasi masyarakat, tentu tidak didiamkan,” tegasnya,  Rabu (9/7/2025).

Fenomena sound horeg yang identik dengan penggunaan speaker besar dan suara menggelegar ini dinilai dapat memicu konflik sosial jika tidak ditangani secara bijak. 

Baca juga: Respon Wagub Jatim Emil Dardak Soal Sengketa 16 Pulau: Butuh Kehati-hatian!

Oleh karena itu, Emil menekankan pentingnya mencari jalan tengah yang dapat mengakomodasi semua pihak.

Sebelumnya, Pondok Pesantren Besuk Pasuruan mengeluarkan fatwa haram terhadap sound horeg karena dianggap menimbulkan kegaduhan dan tidak sesuai dengan nilai ketertiban. 

Baca juga: Intip Isi Unggahan Hacker di Situs Diskominfo Jatim Sebelum Dihapus 

Fatwa ini juga didukung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, yang menyuarakan kekhawatiran serupa terhadap dampak kebisingan ekstrem di ruang publik.

Meski demikian, hingga kini belum ada regulasi spesifik yang mengatur penggunaan sound system besar di jalan umum. Sementara itu, sejumlah pelaku hiburan jalanan menilai bahwa tidak semua pertunjukan sound horeg identik dengan hal negatif atau bertentangan dengan norma agama. (*)

Editor : Alkalifi Abiyu

Internasional
Berita Populer
Berita Terbaru