Lingkaran.net - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mulai melancarkan tekanan kepada pemerintah pusat terkait kecilnya porsi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima daerah.
Saat ini, daerah hanya memperoleh 3 persen dari total penerimaan cukai rokok nasional sesuai skema Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur, Adhy Karyono menilai besaran tersebut sudah tidak sebanding dengan beban pelayanan kesehatan yang harus ditanggung pemerintah daerah, khususnya rumah sakit umum daerah (RSUD).
Karena itu, Pemprov Jatim mengusulkan agar porsi DBHCHT untuk daerah dinaikkan menjadi 10 persen. Tambahan anggaran itu dinilai penting untuk menopang layanan kesehatan, terlebih menjelang penerapan sistem BPJS tanpa kelas yang diprediksi akan meningkatkan beban pembiayaan rumah sakit.
“Kalau DBHCHT bisa dinaikkan sampai 10 persen tentu akan sangat membantu pelayanan kesehatan di daerah,” ujar Adhy.
Menurutnya, selama ini banyak layanan kesehatan di rumah sakit daerah yang bergantung pada dana cukai rokok. Mulai dari pengadaan alat kesehatan, pelayanan pasien, hingga peningkatan fasilitas rumah sakit.
Adhy menegaskan, saat kebijakan BPJS tanpa kelas mulai diterapkan, kebutuhan operasional rumah sakit dipastikan ikut melonjak. Karena itu, pemerintah daerah membutuhkan ruang fiskal lebih besar agar mutu pelayanan kesehatan tetap terjaga.
“Rumah sakit daerah itu banyak yang dicover dari hasil cukai,” katanya.
Ia juga menilai daerah penghasil cukai seperti Jawa Timur semestinya memperoleh porsi lebih besar. Sebab, selain menjadi penyumbang penerimaan negara dari sektor tembakau, daerah juga ikut menanggung dampak kesehatan akibat konsumsi rokok serta tingginya kebutuhan pelayanan masyarakat.
Sementara itu, Ketua Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Jawa Timur, Bangun T Purwaka mendukung usulan penambahan DBHCHT tersebut. Namun ia menegaskan manfaat kenaikan dana itu nantinya hanya akan dirasakan rumah sakit milik pemerintah daerah.
“Itu kan untuk rumah sakit daerah. RSUD,” tegas Bangun.
Ia menyebut rumah sakit swasta tidak akan merasakan dampak langsung dari kenaikan DBHCHT karena alokasi dana tersebut memang diperuntukkan bagi fasilitas kesehatan pemerintah.
“Kalau rumah sakit swasta ya wassalam. Enggak ngefek. Blas,” ujarnya.
Bangun juga mengingatkan tantangan pembiayaan rumah sakit akan semakin berat ketika kebijakan BPJS tanpa kelas benar-benar diterapkan. Terutama bagi rumah sakit yang harus menyesuaikan kapasitas ruang rawat inap sesuai standar baru dari pemerintah.
Editor : Setiadi