KI Jatim Dorong Keterbukaan Informasi Publik untuk Koperasi Merah Putih

Reporter : Alkalifi Abiyu
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengunjungi Koperasi Merah Putih (KMP) di Kelurahan Miji, Kec. Prajuritkulon, Kota Mojokerto, Minggu (20/7). (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Lingkaran.net - Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik (KIP) menjadi fondasi penting dalam pengelolaan Koperasi Merah Putih (KMP) agar berjalan akuntabel, transparan, dan mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa yang berkelanjutan. 

“Keterbukaan informasi menjadi kunci akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan KMP, yang saat ini jumlahnya mencapai sekitar 80 ribu koperasi desa,” ujar Ketua KI Jatim, Edi Purwanto, dalam keterangan tertulis yang diterima di Surabaya, Kamis (23/7/2025). 

Baca juga: 153 Koperasi Kelurahan Merah Putih di Surabaya Ditarget Bergerak Serentak September 2025

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan berbagai peraturan turunannya, setiap badan publik, termasuk koperasi yang mengelola dana masyarakat atau mendapat bantuan pemerintah serta wajib membuka akses informasi bagi publik. 

Edi menegaskan bahwa seluruh Kopdes Merah Putih harus proaktif menyediakan informasi penting seperti struktur organisasi, anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART), laporan keuangan berkala, program kerja koperasi, hasil evaluasi kinerja dan prosedur pengaduan masyarakat. 

“Kami ingin masyarakat dan anggota koperasi dapat dengan mudah mengakses informasi penting tersebut,” ujarnya. 

Salah satu langkah strategis yang disarankan KI Jatim adalah pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat desa atau koperasi, sesuai dengan Pasal 13 UU KIP dan Peraturan Komisi Informasi. 

Baca juga: DPRD Jatim Anggap Wajar Penutupan Koperasi Merah Putih di Tuban Usai Diresmikan Prabowo

Kehadiran PPID di tingkat desa dinilai penting untuk mempermudah proses penyediaan, penyimpanan, serta pelayanan permintaan informasi publik, khususnya yang berkaitan dengan operasional koperasi. 

Selain mendorong sistem informasi yang terbuka, KI Jatim juga menekankan pentingnya edukasi kepada anggota koperasi dan masyarakat desa mengenai hak mereka atas informasi publik.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan desa dan pengawasan koperasi. 

Baca juga: Koperasi Merah Putih di Jatim Bisa Digelontor Dana dari Bank Himbara, Ini Syaratnya

“Keterbukaan informasi memungkinkan masyarakat ikut mengawasi jalannya program, mencegah penyimpangan, serta memastikan pembangunan ekonomi desa benar-benar berjalan sesuai harapan,” jelas Edi. 

KI Jatim turut mendorong agar pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Jawa Timur memberikan dukungan penuh terhadap penguatan KIP di tingkat desa. Dukungan yang dibutuhkan meliputi pendampingan teknis, pelatihan PPID desa dan penyediaan infrastruktur keterbukaan informasi. 

“Kami percaya dengan keterbukaan, Kopdes Merah Putih dapat tumbuh menjadi koperasi yang akuntabel, partisipatif, berkelanjutan, dan memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa,” pungkas Edi Purwanto.

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru