x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Fakta-fakta 2 Mahasiswa Peras Kepala Dinas Pendidikan Jatim

Avatar Alkalifi Abiyu

Umum

Lingkaran.net - Sebanyak 2 mahasiswa ditangkap Polda Jatim karena dugaan memeras Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai. Keduanya tertangkap tangan saat beraksi.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules A. Abast, menerangkan kedua tersangka, SH alias BR (24) asal Bangkalan dan MSS (26) asal Pontianak.

Kronologis

Juler menjelaskan kronologis kejadiannya. Pada 16 Juli 2025, tersangka mengirimkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi dari organisasi Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR) yang menuntut Aris Agung ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah dan perselingkuhan. Aksi tersebut dijadwalkan pada 21 Juli 2025.
 
Pada 19 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, kedua tersangka bertemu dengan perwakilan Aris Agung di sebuah kafe di Jalan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya. Saat itulah polisi melakukan penangkapan. 

"Mereka menuntut uang sebesar Rp50 juta agar aksi demonstrasi dibatalkan dan isu perselingkuhan Aris Agung di media sosial diturunkan.  Perwakilan Aris Agung hanya membawa Rp20.050.000," terang Kabid Humas Polda Jatim, Kamis (24/7/2025).
 
Barang bukti

Polisi mengamankan uang tunai Rp20.050.000, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu handphone Vivo, dan satu handphone Oppo Reno 8 sebagai barang bukti.  Selain itu, surat pemberitahuan aksi demonstrasi juga disita.
 
Terancam hukuman penjara 9 tahun

Direktur Reskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menambahkan bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk memastikan apakah kedua tersangka pernah melakukan pemerasan serupa.  

Polisi juga mengimbau masyarakat yang pernah mengalami kejadian serupa untuk melapor.  

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 368 junto pasal 55 KUHP dan/atau pasal 369 KUHP dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP. Ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Organisasi ilegal

"Mereka ditahan di Rutan Polda Jatim sejak 21 Juli 2025.  Polda Jatim memastikan akan melindungi identitas pelapor. Organisasi FGR yang didirikan kedua tersangka diketahui hanya memiliki dua anggota dan tidak memiliki izin resmi," tandas Widi.

Artikel Terbaru
Sabtu, 24 Okt 2026 10:36 WIB | Ekbis

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Jangan Biarkan Rakyat Antre Pertalite jika Stok Masih Ada

Lingkaran.net - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Guntur Wahono, menyoroti dugaan penghentian penjualan Pertalite saat stok masih tersedia di SPBU ...
Jumat, 23 Okt 2026 17:42 WIB | Umum

Karhutla Jatim Makin Mengkhawatirkan, 77 Persen Lahan Terbakar Berada di Hutan Konservasi

Lingkaran.net - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jawa Timur kian mengkhawatirkan. Luas lahan yang terbakar mencapai 11.449 hektare, tersebar di 26 ...
Jumat, 23 Okt 2026 17:36 WIB | Politik & Pemerintahan

RAPBD Jatim 2027 Mepet, RKA OPD Belum Diverifikasi: Komisi A Soroti Kinerja TAPD

Lingkaran.net - Pembahasan Rancangan APBD (RAPBD) Jawa Timur 2027 di Komisi A DPRD Jatim mengungkap persoalan serius dalam proses penyusunan anggaran. Dokumen ...