x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Fakta-fakta 2 Mahasiswa Peras Kepala Dinas Pendidikan Jatim

Avatar Alkalifi Abiyu

Umum

Lingkaran.net - Sebanyak 2 mahasiswa ditangkap Polda Jatim karena dugaan memeras Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai. Keduanya tertangkap tangan saat beraksi.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules A. Abast, menerangkan kedua tersangka, SH alias BR (24) asal Bangkalan dan MSS (26) asal Pontianak.

Kronologis

Juler menjelaskan kronologis kejadiannya. Pada 16 Juli 2025, tersangka mengirimkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi dari organisasi Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR) yang menuntut Aris Agung ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah dan perselingkuhan. Aksi tersebut dijadwalkan pada 21 Juli 2025.
 
Pada 19 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, kedua tersangka bertemu dengan perwakilan Aris Agung di sebuah kafe di Jalan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya. Saat itulah polisi melakukan penangkapan. 

"Mereka menuntut uang sebesar Rp50 juta agar aksi demonstrasi dibatalkan dan isu perselingkuhan Aris Agung di media sosial diturunkan.  Perwakilan Aris Agung hanya membawa Rp20.050.000," terang Kabid Humas Polda Jatim, Kamis (24/7/2025).
 
Barang bukti

Polisi mengamankan uang tunai Rp20.050.000, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu handphone Vivo, dan satu handphone Oppo Reno 8 sebagai barang bukti.  Selain itu, surat pemberitahuan aksi demonstrasi juga disita.
 
Terancam hukuman penjara 9 tahun

Direktur Reskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menambahkan bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk memastikan apakah kedua tersangka pernah melakukan pemerasan serupa.  

Polisi juga mengimbau masyarakat yang pernah mengalami kejadian serupa untuk melapor.  

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 368 junto pasal 55 KUHP dan/atau pasal 369 KUHP dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP. Ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Organisasi ilegal

"Mereka ditahan di Rutan Polda Jatim sejak 21 Juli 2025.  Polda Jatim memastikan akan melindungi identitas pelapor. Organisasi FGR yang didirikan kedua tersangka diketahui hanya memiliki dua anggota dan tidak memiliki izin resmi," tandas Widi.

Artikel Terbaru
Selasa, 10 Mar 2026 21:20 WIB | Politik & Pemerintahan

Fraksi PDIP DPRD Jatim Minta Larangan Keras Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran

Lingkaran.net - Pemprov Jawa Timur diminta kembali keluarkan larangan tegas penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran. Kebijakan tersebut dinilai ...
Selasa, 10 Mar 2026 20:10 WIB | Umum

BGN Klarifikasi Video Viral Menu MBG di Pamekasan, Sebut Paket Makanan Sebenarnya Lengkap

Lingkaran.net - Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan klarifikasi terkait video viral yang menampilkan menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di salah satu ...
Selasa, 10 Mar 2026 13:46 WIB | Ekbis

Ketua Komisi C: Suntikan Modal Jamkrida Rp300 Miliar Belum Tentu Lolos

Lingkaran.net - Rencana Pemprov Jawa Timur untuk memperkuat permodalan PT Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur (Jamkrida Jatim) melalui penyertaan modal sebesar ...