x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

DPRD Jatim: BUMD Jangan Jadi Tempat Penampungan Timses, Habisin Uang Daerah

Avatar Alkalifi Abiyu

Politik & Pemerintahan

Lingkaran.net - Kritik tajam dilontarkan Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Multazamudz Dzikri, terhadap pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dinilai masih jauh dari profesional.  

Politikus muda dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyoroti BUMD yang kerap dijadikan tempat penampungan orang-orang dekat kekuasaan, meski tidak memiliki kapasitas memadai. 

"Saya mengapresiasi langkah Komisi II DPR RI yang telah menyiapkan Rencana Undang Undang tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang diharapkan mampu mendorong BUMD agar naik kelas," ujar Multazam, Selasa (5/8/2025). 

Ia menilai RUU BUMD merupakan langkah strategis dalam memperkuat kemandirian ekonomi daerah, sekaligus menata ulang peran dan fungsi BUMD agar tidak sekadar menjadi beban APBD. 

"Ini langkah bagus dalam mendorong kemandirian ekonomi di setiap daerah," katanya. 

Lebih lanjut, Multazam menekankan pentingnya profesionalisme dalam pengelolaan BUMD. Ia mengkritik praktik lama yang menjadikan BUMD sebagai tempat "penampungan" bagi orang-orang dekat kekuasaan, tanpa mempertimbangkan kapasitas dan kemampuan kerja. 

"Prinsipnya, BUMD harus dikelola secara profesional. Jangan dijadikan tempat penampungan tim sukses atau orang terdekat," tegasnya. 

"Kalau bisa kerja masih mending, tapi kalau nggak bisa kerja buat apa? Habisin uang aja," tambahnya. 

Mantan aktivis PMII ini juga menyoroti kondisi beberapa BUMD di Jawa Timur yang diketahui merugi, termasuk anak perusahaannya. Namun, ia menyayangkan tidak adanya langkah konkret dari pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi, justru memperpanjang masa jabatan direksi dan komisaris. 

"Kayak di Jawa Timur misalnya, sudah tahu ada BUMD yang merugi, anak perusahaan yang merugi, tapi tidak ada langkah konkret dari Gubernur untuk memperbaiki," ujarnya. 

"Bahkan direksi dan komisarisnya malah diperpanjang, kan miris lihatnya," lanjut Multazam. 

Ia berharap RUU tentang BUMD nantinya tidak hanya mengatur aspek personalia, namun juga memberikan panduan yang jelas terkait model bisnis yang dijalankan oleh masing-masing perusahaan daerah. 

"Saya harap RUU tentang BUMD bisa mengatur segala bentuk profesionalitas BUMD. Bukan hanya terkait personaliti, tapi juga bisnis yang digeluti," kata dia. 

"Semoga RUU BUMD nanti membawa dampak yang baik bagi tumbuh kembang BUMD dan mampu menambah dividen daerah," pungkasnya.

Artikel Terbaru
Minggu, 26 Okt 2025 15:55 WIB | Umum

Izin Tutup Jalan untuk Hajatan di Surabaya Kini Harus Ada Persetujuan RT/RW dan Lurah

Pengajuan izin penggunaan jalan umum untuk hajatan kini tidak bisa dilakukan langsung ke kepolisian melainkan harus berjenjang melalui RT/RW dan kelurahan ...
Sabtu, 25 Okt 2025 13:37 WIB | Jeda Ngopi

Pertunjukan Angon Angin Kotaseger Tampil Memukau di Parade Teater Jatim 2025

Lingkaran.net - Parade Teater Jawa Timur 2025 resmi digelar pada 24–25 Oktober di Gedung Cak Durasim, kompleks Taman Budaya Provinsi Jawa Timur.   Salah satu p ...
Kamis, 23 Okt 2025 19:42 WIB | Politik & Pemerintahan

Ada Anggaran Rp 47 Miliar untuk Gen Z, DPRD Ingin Bangun Kemandirian Anak Muda

Tujuannya tentu ingin mengurangi angka kemiskinan, pengangguran, lalu kemudian juga bisa mendorong para Gen Z ini memiliki kemandirian ...