x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

SE Pengatur Sound Horeg di Jatim Segera Terbit

Avatar Alkalifi Abiyu

Umum

Lingkaran.net – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur segera menerbitkan aturan terkait penggunaan sound horeg yang belakangan ramai menjadi sorotan masyarakat.

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak memastikan bahwa Surat Edaran (SE) tentang pengaturan sound horeg sudah rampung dan tinggal menunggu ditandatangani.

“Ini sudah tinggal diteken. Saya mohon diberi kesempatan yang menyampaikan nanti Polda. Karena izin keramaian kan ada di kepolisian. Kita Forkopimda – Bu Gubernur, Kapolda, Pangdam, Kajati – semua satu sinergi kesatuan,” ujar Emil saat ditemui di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (6/8/2025).

Meski belum mengungkap seluruh isi SE, Emil mengungkapkan bahwa salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah pembatasan volume suara sound horeg berdasarkan ambang batas desibel.

Selain itu, pengawasan terhadap kendaraan yang membawa perangkat sound horeg juga akan dilakukan.

“Fungsi surat edaran ini adalah mempertebal aturan yang sudah ada dan mempermudah pemahaman masyarakat. Karena membuat aturan formal butuh dasar hukum dan proses panjang, maka SE ini merujuk pada regulasi yang sudah ada,” jelas Emil.

Mantan Bupati Trenggalek itu juga menyebut bahwa meski SE belum resmi diumumkan, aparat kepolisian sudah melakukan pembubaran dan pelarangan kegiatan sound horeg yang melanggar aturan, seperti melebihi batas waktu atau mengganggu ketertiban.

“Jadi sebenarnya sudah ada tindakan tegas dari aparat terhadap praktik penggunaan pengeras suara, baik yang statis maupun dalam pawai. SE ini nanti mempertegas dan menjadi acuan resmi bagi semua pihak,” tegasnya.

Emil menambahkan bahwa aturan dalam SE tersebut merujuk pada peraturan yang sudah ada, termasuk regulasi dari Kementerian Lingkungan Hidup yang mengatur batas maksimal tingkat kebisingan atau desibel.

Masyarakat Diminta Tertib dan Menunggu Pengumuman Resmi
Ia pun meminta masyarakat Jawa Timur untuk menunggu pengumuman resmi dari Polda Jatim, sekaligus mengimbau agar semua pihak menjaga ketertiban dan tidak mengganggu kenyamanan umum.

“Persisnya akan lebih pas kalau disampaikan oleh Polda. Tapi yang jelas, aturan ini untuk menjaga ketertiban, bukan melarang hiburan,” pungkas Emil.

Artikel Terbaru
Jumat, 24 Jul 2026 17:14 WIB | Umum

Gelar Peralatan PB 2026 Resmi Ditutup, Jember Raih Juara Umum dan Pacitan Diganjar Penghargaan

Lingkaran.net - Gelaran Peralatan Penanggulangan Bencana (PB) Jawa Timur 2026 resmi berakhir. Setelah berlangsung selama beberapa hari dengan rangkaian ...
Jumat, 24 Jul 2026 15:05 WIB | Politik & Pemerintahan

Bukan Sekadar Diskusi, RedTalk 2026 Jadi Panggung Anak Muda Menguliti Persoalan Indonesia

Lingkaran.net - Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Said Abdullah menegaskan pentingnya membuka ruang dialog yang mampu mendengar suara dan gagasan generasi ...
Jumat, 24 Jul 2026 11:07 WIB | Umum

Peluru Nyasar Bikin Pantura Lumpuh, DPRD Jatim Desak Tim Ad Hoc Segera Dibentuk

Lingkaran.net - Insiden peluru nyasar yang menghantam sejumlah rumah warga di Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, kembali memantik kemarahan ...