x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

SE Pengatur Sound Horeg di Jatim Segera Terbit

Avatar Alkalifi Abiyu

Umum

Lingkaran.net – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur segera menerbitkan aturan terkait penggunaan sound horeg yang belakangan ramai menjadi sorotan masyarakat.

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak memastikan bahwa Surat Edaran (SE) tentang pengaturan sound horeg sudah rampung dan tinggal menunggu ditandatangani.

“Ini sudah tinggal diteken. Saya mohon diberi kesempatan yang menyampaikan nanti Polda. Karena izin keramaian kan ada di kepolisian. Kita Forkopimda – Bu Gubernur, Kapolda, Pangdam, Kajati – semua satu sinergi kesatuan,” ujar Emil saat ditemui di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (6/8/2025).

Meski belum mengungkap seluruh isi SE, Emil mengungkapkan bahwa salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah pembatasan volume suara sound horeg berdasarkan ambang batas desibel.

Selain itu, pengawasan terhadap kendaraan yang membawa perangkat sound horeg juga akan dilakukan.

“Fungsi surat edaran ini adalah mempertebal aturan yang sudah ada dan mempermudah pemahaman masyarakat. Karena membuat aturan formal butuh dasar hukum dan proses panjang, maka SE ini merujuk pada regulasi yang sudah ada,” jelas Emil.

Mantan Bupati Trenggalek itu juga menyebut bahwa meski SE belum resmi diumumkan, aparat kepolisian sudah melakukan pembubaran dan pelarangan kegiatan sound horeg yang melanggar aturan, seperti melebihi batas waktu atau mengganggu ketertiban.

“Jadi sebenarnya sudah ada tindakan tegas dari aparat terhadap praktik penggunaan pengeras suara, baik yang statis maupun dalam pawai. SE ini nanti mempertegas dan menjadi acuan resmi bagi semua pihak,” tegasnya.

Emil menambahkan bahwa aturan dalam SE tersebut merujuk pada peraturan yang sudah ada, termasuk regulasi dari Kementerian Lingkungan Hidup yang mengatur batas maksimal tingkat kebisingan atau desibel.

Masyarakat Diminta Tertib dan Menunggu Pengumuman Resmi
Ia pun meminta masyarakat Jawa Timur untuk menunggu pengumuman resmi dari Polda Jatim, sekaligus mengimbau agar semua pihak menjaga ketertiban dan tidak mengganggu kenyamanan umum.

“Persisnya akan lebih pas kalau disampaikan oleh Polda. Tapi yang jelas, aturan ini untuk menjaga ketertiban, bukan melarang hiburan,” pungkas Emil.

Artikel Terbaru
Rabu, 10 Des 2025 11:10 WIB | Umum

Dorong Ekonomi Warga, DPRD Jatim dan Diskop UKM Gelar Pelatihan Barbershop di Surabaya

Lingkaran.net - Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Lilik Hendarwati, mendorong masyarakat Surabaya untuk terus meningkatkan keterampilan melalui berbagai ...
Rabu, 10 Des 2025 00:03 WIB | Umum

Gus Ulib Ingatkan PBNU: Tambang Banyak Mudaratnya, NU Tak Butuh Itu

Lingkaran.net - Dinamika internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali menjadi sorotan. Pengasuh Pondok Pesantren Darul Ulum Rejoso Peterongan ...
Selasa, 09 Des 2025 14:39 WIB | Ekbis

Fraksi PDIP Minta 14 RS di Jatim Wajib Layani Visum Gratis untuk Korban Kekerasan

Lingkaran.net - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menegaskan komitmennya memperkuat perlindungan bagi perempuan dan anak melalui Rancangan Peraturan Daerah ...