x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

SE Pengatur Sound Horeg di Jatim Segera Terbit

Avatar Alkalifi Abiyu

Umum

Lingkaran.net – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur segera menerbitkan aturan terkait penggunaan sound horeg yang belakangan ramai menjadi sorotan masyarakat.

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak memastikan bahwa Surat Edaran (SE) tentang pengaturan sound horeg sudah rampung dan tinggal menunggu ditandatangani.

“Ini sudah tinggal diteken. Saya mohon diberi kesempatan yang menyampaikan nanti Polda. Karena izin keramaian kan ada di kepolisian. Kita Forkopimda – Bu Gubernur, Kapolda, Pangdam, Kajati – semua satu sinergi kesatuan,” ujar Emil saat ditemui di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (6/8/2025).

Meski belum mengungkap seluruh isi SE, Emil mengungkapkan bahwa salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah pembatasan volume suara sound horeg berdasarkan ambang batas desibel.

Selain itu, pengawasan terhadap kendaraan yang membawa perangkat sound horeg juga akan dilakukan.

“Fungsi surat edaran ini adalah mempertebal aturan yang sudah ada dan mempermudah pemahaman masyarakat. Karena membuat aturan formal butuh dasar hukum dan proses panjang, maka SE ini merujuk pada regulasi yang sudah ada,” jelas Emil.

Mantan Bupati Trenggalek itu juga menyebut bahwa meski SE belum resmi diumumkan, aparat kepolisian sudah melakukan pembubaran dan pelarangan kegiatan sound horeg yang melanggar aturan, seperti melebihi batas waktu atau mengganggu ketertiban.

“Jadi sebenarnya sudah ada tindakan tegas dari aparat terhadap praktik penggunaan pengeras suara, baik yang statis maupun dalam pawai. SE ini nanti mempertegas dan menjadi acuan resmi bagi semua pihak,” tegasnya.

Emil menambahkan bahwa aturan dalam SE tersebut merujuk pada peraturan yang sudah ada, termasuk regulasi dari Kementerian Lingkungan Hidup yang mengatur batas maksimal tingkat kebisingan atau desibel.

Masyarakat Diminta Tertib dan Menunggu Pengumuman Resmi
Ia pun meminta masyarakat Jawa Timur untuk menunggu pengumuman resmi dari Polda Jatim, sekaligus mengimbau agar semua pihak menjaga ketertiban dan tidak mengganggu kenyamanan umum.

“Persisnya akan lebih pas kalau disampaikan oleh Polda. Tapi yang jelas, aturan ini untuk menjaga ketertiban, bukan melarang hiburan,” pungkas Emil.

Artikel Terbaru
Selasa, 10 Mar 2026 21:20 WIB | Politik & Pemerintahan

Fraksi PDIP DPRD Jatim Minta Larangan Keras Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran

Lingkaran.net - Pemprov Jawa Timur diminta kembali keluarkan larangan tegas penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran. Kebijakan tersebut dinilai ...
Selasa, 10 Mar 2026 20:10 WIB | Umum

BGN Klarifikasi Video Viral Menu MBG di Pamekasan, Sebut Paket Makanan Sebenarnya Lengkap

Lingkaran.net - Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan klarifikasi terkait video viral yang menampilkan menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di salah satu ...
Selasa, 10 Mar 2026 13:46 WIB | Ekbis

Ketua Komisi C: Suntikan Modal Jamkrida Rp300 Miliar Belum Tentu Lolos

Lingkaran.net - Rencana Pemprov Jawa Timur untuk memperkuat permodalan PT Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur (Jamkrida Jatim) melalui penyertaan modal sebesar ...