Lingkaran.net - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur mengeluarkan surat edaran resmi terkait situasi keamanan di wilayah Surabaya dan sekitarnya.
Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jatim diminta untuk sementara tidak mengenakan seragam dinas dan tidak menggunakan kendaraan berplat merah pada 1–4 September 2025.
Edaran dengan nomor 800/5815/204.1/2025 tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kepala BKD Jatim, Indah Wahyuni, pada 30 Agustus 2025.
“Mengingat adanya situasi kondisi keamanan yang kurang kondusif terjadi pada saat ini di wilayah Surabaya dan sekitarnya, maka untuk menjaga keamanan dan keselamatan Pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Timur disarankan mulai 1 s/d 4 September 2025 untuk tidak memakai seragam yang ditentukan namun memakai baju bebas rapi dan tidak memakai kendaraan dinas yang menggunakan plat merah sampai kondisi membaik,” bunyi edaran tersebut.
Tidak Ganggu Layanan Publik
Kebijakan sementara ini berlaku bagi seluruh perangkat daerah di wilayah kerja Surabaya dan sekitarnya. Meski ada penyesuaian pakaian dan kendaraan dinas, BKD Jatim memastikan layanan publik tetap berjalan normal.
“Seluruh aktivitas pemerintahan tetap berjalan seperti biasa. Kami berharap pegawai mematuhi imbauan ini hingga situasi kembali kondusif,” tegas Indah Wahyuni dalam surat edaran tersebut.
Upaya Jaga Keamanan ASN
Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi atas dinamika keamanan di Surabaya yang belakangan menjadi perhatian publik. Dengan mengurangi identitas visual ASN di lapangan, diharapkan keselamatan pegawai dapat lebih terjamin.
BKD Jatim menegaskan bahwa kebijakan ini hanya bersifat sementara. Begitu kondisi keamanan membaik, penggunaan seragam dinas dan kendaraan berplat merah akan kembali seperti semula.
Editor : Setiadi