x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Dispendik Surabaya Instruksikan Sekolah PAUD-SMP Belajar Daring Mulai 1-4 September 2025

Avatar Redaksi

Edukasi

Lingkaran.net - Pemkot Surabaya melalui Dinas Pendidikan / Dispendik Surabaya menerapkan pembelajaran melalui daring untuk siswa PAUD, SD, hingga SMP pada 1-4 September 2025.

Kebijakan ini diambil untuk mewaspadai kondisi keamanan yang kurang kondusif serta upaya menjaga keselamatan anak-anak serta mengantisipasi situasi tertentu. 

Kepala Dispendik Surabaya Yusuf Masruh mengatakan, belajar dari rumah tersebut dilakukan untuk menjaga psikologis anak dari situasi yang memanas pada akhir-akhir ini. Langkah itu juga sekaligus untuk memberikan suasana berbeda dalam kegiatan belajar mengajar. 

Yusuf menyebutkan, pembelajaran daring ini berlaku untuk jenjang PAUD hingga SMP. Ia menyampaikan, agar kepala satuan pendidikan dapat memastikan kelancaran pelaksanaan pembelajaran daring dan memberikan pendampingan kepada guru serta murid agar proses belajar mengajar tetap efektif.

“Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan kondisi psikologis anak di tengah situasi yang terus memanas seperti saat ini,” kata Yusuf (31/8/2025).

Guru memberikan tugas praktik untuk murid di rumah

Yusuf menjelaskan, meskipun pembelajaran dilakukan melalui daring, para guru juga bisa memberikan tugas praktik untuk muridnya di rumah. Misalnya, bisa dengan diberi tugas soal menjaga kelestarian lingkungan, membuat cerpen, dan sebagainya. 

Yusuf mengimbau kepada orang tua untuk turut serta memantau dan memastikan putra-putrinya mengikuti kegiatan pembelajaran daring agar berjalan dengan baik.

“Jadi, misal ada orang tua yang tidak memungkinkan untuk daring, nah nanti guru di sekolah akan memetakan. Dari situ, guru bisa mengganti dengan memberikan tugas kepada muridnya, bagi yang tidak bisa mengikuti daring,” jelas Yusuf. 

Yusuf juga mengingatkan kepada satuan pendidikan untuk memantau murid yang mengikuti lomba atau latihan rutin di luar sekolah, baik di klub atau lainnya pada saat jam pembelajaran.

Jika ada murid yang mengikuti lomba atau kegiatan rutin, maka guru wajib melampirkan surat izin resmi dari orang tua atau penyelenggara lomba atau latihan.

Tidak hanya itu, ia juga meminta kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan, Guru dan Tenaga Kependidikan di Surabaya untuk menggunakan pakaian bebas rapi tanpa atribut kedinasan.

Dispendik Surabaya juga sudah melakukan sosialisasi kepada jajaran Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), guru, hingga wali murid secara bertahap melalui surat edaran.

“Barusan, Dispendik rapat bersama kepala sekolah dan MKKS via Zoom. Harapannya kepala sekolah nanti menugaskan wali kelas-wali kelas, dan guru bidang studinya masing-masing terkait hal ini. Selain itu, kan para guru juga ada WhatsApp Grup (WAG) orang tua sebagai sarana komunikasi antara wali kelas dengan wali murid,” imbuh Yusuf.

Artikel Terbaru
Jumat, 10 Jul 2026 22:27 WIB | Politik & Pemerintahan

Rapor Merah Dinas ESDM Jatim: PAD Melorot, Tambang Ilegal Disorot

Lingkaran.net - Komisi D DPRD Jawa Timur memberikan sorotan tajam terhadap kinerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur dalam ...
Jumat, 10 Jul 2026 22:04 WIB | Politik & Pemerintahan

PAN Dukung Reses DPRD Jatim Ditambah Jadi 6 Kali, Ini Penjelasannya

Lingkaran.net - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Jawa Timur menyatakan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga ...
Jumat, 10 Jul 2026 16:04 WIB | Umum

Tokoh Adat Banten Beri Dukungan Penuh kepada Kortas Tipidkor Polri Berantas Korupsi

Lingkaran.net - Ketua Adat Kasepuhan Cisungsang, Abah Usep Suyatma, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ...