x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Dispendik Surabaya Instruksikan Sekolah PAUD-SMP Belajar Daring Mulai 1-4 September 2025

Avatar Redaksi

Edukasi

Lingkaran.net - Pemkot Surabaya melalui Dinas Pendidikan / Dispendik Surabaya menerapkan pembelajaran melalui daring untuk siswa PAUD, SD, hingga SMP pada 1-4 September 2025.

Kebijakan ini diambil untuk mewaspadai kondisi keamanan yang kurang kondusif serta upaya menjaga keselamatan anak-anak serta mengantisipasi situasi tertentu. 

Kepala Dispendik Surabaya Yusuf Masruh mengatakan, belajar dari rumah tersebut dilakukan untuk menjaga psikologis anak dari situasi yang memanas pada akhir-akhir ini. Langkah itu juga sekaligus untuk memberikan suasana berbeda dalam kegiatan belajar mengajar. 

Yusuf menyebutkan, pembelajaran daring ini berlaku untuk jenjang PAUD hingga SMP. Ia menyampaikan, agar kepala satuan pendidikan dapat memastikan kelancaran pelaksanaan pembelajaran daring dan memberikan pendampingan kepada guru serta murid agar proses belajar mengajar tetap efektif.

“Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan kondisi psikologis anak di tengah situasi yang terus memanas seperti saat ini,” kata Yusuf (31/8/2025).

Guru memberikan tugas praktik untuk murid di rumah

Yusuf menjelaskan, meskipun pembelajaran dilakukan melalui daring, para guru juga bisa memberikan tugas praktik untuk muridnya di rumah. Misalnya, bisa dengan diberi tugas soal menjaga kelestarian lingkungan, membuat cerpen, dan sebagainya. 

Yusuf mengimbau kepada orang tua untuk turut serta memantau dan memastikan putra-putrinya mengikuti kegiatan pembelajaran daring agar berjalan dengan baik.

“Jadi, misal ada orang tua yang tidak memungkinkan untuk daring, nah nanti guru di sekolah akan memetakan. Dari situ, guru bisa mengganti dengan memberikan tugas kepada muridnya, bagi yang tidak bisa mengikuti daring,” jelas Yusuf. 

Yusuf juga mengingatkan kepada satuan pendidikan untuk memantau murid yang mengikuti lomba atau latihan rutin di luar sekolah, baik di klub atau lainnya pada saat jam pembelajaran.

Jika ada murid yang mengikuti lomba atau kegiatan rutin, maka guru wajib melampirkan surat izin resmi dari orang tua atau penyelenggara lomba atau latihan.

Tidak hanya itu, ia juga meminta kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan, Guru dan Tenaga Kependidikan di Surabaya untuk menggunakan pakaian bebas rapi tanpa atribut kedinasan.

Dispendik Surabaya juga sudah melakukan sosialisasi kepada jajaran Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), guru, hingga wali murid secara bertahap melalui surat edaran.

“Barusan, Dispendik rapat bersama kepala sekolah dan MKKS via Zoom. Harapannya kepala sekolah nanti menugaskan wali kelas-wali kelas, dan guru bidang studinya masing-masing terkait hal ini. Selain itu, kan para guru juga ada WhatsApp Grup (WAG) orang tua sebagai sarana komunikasi antara wali kelas dengan wali murid,” imbuh Yusuf.

Artikel Terbaru
Kamis, 11 Des 2025 20:09 WIB | Politik & Pemerintahan

Diskop UKM Gelar Pelatihan Dimsum, Lilik Hendarwati: Efektif Dongkrak Kreativitas UMKM Perempuan di Jatim

Lingkaran.net - Program pemberdayaan perempuan pelaku UMKM kembali mendapat perhatian DPRD Jawa Timur. Ketua Fraksi PKS, Lilik Hendarwati, menilai pelatihan ...
Kamis, 11 Des 2025 18:40 WIB | Politik & Pemerintahan

Ketua Komisi A DPRD Jatim Dukung SE Mendagri: Kepala Daerah Wajib Standby hingga 15 Januari 2026

Lingkaran.net - Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Dedi Irwansya, menanggapi terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang melarang seluruh ...
Kamis, 11 Des 2025 17:37 WIB | Politik & Pemerintahan

Khofifah Kucurkan Rp48 Miliar, Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni: Anak Jatim Wajib Tetap Sekolah

Lingkaran.net - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sri Wahyuni, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap Program Bantuan Biaya Pendidikan Peserta Didik ...