Lingkaran.net - Ketua DPRD Jawa Timur, Musyafak Rouf, memastikan tidak ada lagi perjalanan dinas ke luar negeri bagi anggota dewan. Kebijakan ini sejalan dengan moratorium kunjungan luar negeri yang diberlakukan Presiden Prabowo Subianto.
“Adanya moratorium dari Presiden terkait kunjungan ke luar negeri, maka kami menangkap dan menindaklanjuti instruksi itu. Sehingga tidak ada sama sekali kunjungan ke luar negeri,” tegas Musyafak usai rapat paripurna DPRD Jatim, Rabu (3/9/2025).
Rp19 Miliar Dikembalikan untuk Program Masyarakat
Musyafak menjelaskan, anggaran perjalanan dinas luar negeri yang sebelumnya mencapai Rp 19 miliar kini resmi dihapus. Dana tersebut dialihkan kembali ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk program-program yang langsung menyentuh kepentingan rakyat.
“Dalam kondisi ekonomi yang kurang bagus, banyak pengangguran, pedagang kaki lima sepi, toko-toko juga sepi, maka anggaran itu kita kembalikan ke OPD agar bisa dipakai untuk program yang benar-benar dirasakan masyarakat,” jelas politisi PKB tersebut.
Relokasi Anggaran untuk Kepentingan Publik
Musyafak menegaskan, selain pos perjalanan dinas luar negeri, DPRD Jatim juga melakukan penyesuaian anggaran di beberapa sektor lain yang dinilai lebih bermanfaat bagi masyarakat. Namun, penghapusan anggaran perjalanan luar negeri menjadi langkah yang paling signifikan sekaligus simbolis.
“Saya kira juga banyak hal yang lain, tetapi yang paling penting ini. Ini bagian dari respon kita terhadap situasi yang ada,” ungkapnya.
Ingatkan Gaya Hidup Sederhana
Musyafak juga mengingatkan agar anggota dewan menjaga sikap di ruang publik dan tidak menampilkan gaya hidup berlebihan. Hal itu penting agar tidak memicu kecemburuan sosial di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
“Tidak menampilkan flashing-flashing yang bisa membuat masyarakat marah dengan kondisi sekarang,” pungkasnya.
Dengan kebijakan ini, DPRD Jawa Timur ingin menunjukkan komitmennya mengikuti arahan Presiden Prabowo sekaligus berpihak pada rakyat, terutama di tengah situasi ekonomi yang sedang menantang.
Editor : Setiadi