Lingkaran.net - DPW PKB Jawa Timur buka suara terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) di Magetan. Hal itu menyusul penetapan Ketua DPRD Magetan, Suratno yang juga kader PKB, sebagai pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri Magetan tengah mengusut dugaan korupsi dana hibah pokir tahun anggaran 2020–2024 dengan nilai mencapai Rp242,9 miliar. Dalam prosesnya, Suratno yang merupakan kader PKB ikut terseret dalam pusaran kasus.
Menanggapi hal ini, Sekretaris DPW PKB Jawa Timur, Multazamudz Dzikri, menegaskan bahwa partainya menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami sedang mempelajari kasusnya, kami juga menghormati proses (hukum, red) yang sedang berjalan,” ujar pria yang akrab disapa Azam, Jumat (24/4/2026).
Azam juga memastikan bahwa PKB tidak tinggal diam. Tim hukum partai telah melakukan pendampingan terhadap Suratno sejak awal proses pemanggilan oleh penyidik.
"Kami akan berkoordinasi dengan Tim Hukumnya Pak Ratno (Suratno, red) terkait dengan proses yang sekian waktu telah dijalani," jelasnya.
Meski demikian, terkait posisi dan status keanggotaan Suratno di internal partai, PKB memilih bersikap hati-hati. Azam menegaskan bahwa pihaknya belum akan mengambil langkah terburu-buru sebelum proses hukum berjalan lebih jauh.
“Kami menunggu prosesnya dulu,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, mengungkapkan bahwa penyidikan menemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan secara sistematis dalam penyaluran dana hibah tersebut.
Dana pokir yang menjadi objek perkara diketahui disalurkan melalui 13 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mengakomodasi aspirasi 45 anggota DPRD, dengan total 24 pengelompokan kegiatan.
“Ditemukan fakta hukum adanya penyimpangan yang dilakukan dengan cara menguasai seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan,” jelas Sabrul.
Ia menambahkan, seluruh kegiatan yang diperiksa dalam penyidikan menunjukkan indikasi penyimpangan, sehingga memperkuat dugaan adanya praktik korupsi terstruktur.
Editor : Setiadi