Lingkaran.net - Komisi E DPRD Jawa Timur memberikan catatan penting terhadap Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Jatim Tahun Anggaran 2025, khususnya terkait belanja hibah yang bersumber dari Pokok-Pokok Pikiran (Pokir).
Juru Bicara Komisi E DPRD Jatim, Cahyo Harjo Prakoso, mengungkapkan adanya potensi anggaran hibah yang tidak dapat direalisasikan.
Berdasarkan data Biro Kesra, tercatat ada 49 lembaga sudah pernah menerima hibah di tahun 2024 dengan nilai Rp18 miliar. 11 lembaga mengundurkan diri dengan nilai Rp1,680 miliar dan 19 lembaga tercatat menerima hibah ganda dengan nilai Rp3,503 miliar.
“Sehingga terdapat sekitar Rp23,183 miliar dari total belanja hibah Pokir yang dipastikan tidak bisa direalisasikan pada tahun anggaran 2025. Anggaran ini nantinya akan menjadi SiPLA,” jelas Cahyo.
Melihat kondisi tersebut, Komisi E merekomendasikan agar Banggar DPRD Jatim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan pergeseran anggaran belanja hibah Pokir.
Dana tersebut, kata politisi Gerindra diusulkan untuk dialihkan ke program-program yang lebih dibutuhkan masyarakat Jawa Timur.
“Komisi E menekankan agar anggaran yang tidak terserap dari hibah Pokir bisa diarahkan untuk program prioritas yang benar-benar menyentuh kebutuhan rakyat Jawa Timur,” tegas Cahyo.
Dengan rekomendasi ini, DPRD Jatim berharap penggunaan anggaran 2025 menjadi lebih tepat sasaran, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat di berbagai sektor.
Editor : Setiadi