x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Tunjangan DPRD Jatim Tembus Rp70 Juta per Bulan

Avatar Alkalifi Abiyu

Politik & Pemerintahan

Lingkaran.net - Ketua DPRD Jawa Timur, Musyafak Rouf, menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat terkait evaluasi aturan pemberian tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota dewan. 

“Ya kita nunggu petunjuk yang aplikatif,” ujar Musyafak di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Senin (8/9/2025). 

Menurutnya, hingga kini belum ada instruksi maupun evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai regulasi besaran tunjangan anggota DPRD.  

Padahal, aturan terkait tunjangan tersebut sudah diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan diturunkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur. 

“Yang penting kita tidak melanggar aturan. Semua sudah ada dasarnya,” jelas politisi senior PKB ini. 

Rincian Tunjangan DPRD Jatim 

Diketahui, anggota DPRD Jatim setiap bulannya menerima tunjangan dengan total sekitar Rp70 juta. Nilai tersebut terdiri dari tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi, dengan rincian sebagai berikut:
• Tunjangan Perumahan 
• Anggota DPRD: Rp49.087.500 (termasuk pajak)
• Wakil Ketua DPRD: Rp54.862.500 (termasuk pajak)
• Ketua DPRD: Rp57.750.000 (termasuk pajak) 

Dasar aturan: Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/30/KPTS/013/2023 tentang Tunjangan Perumahan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. 

• Tunjangan Transportasi 
• Anggota dan pimpinan DPRD: Rp20.850.000 per orang (termasuk pajak) 

Dasar aturan: Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/31/KPTS/013/2023 tentang Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. 

Dengan rincian tersebut, total penerimaan tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Jatim dalam sebulan mencapai kisaran Rp70 juta per orang. 

Tunggu Kepastian Evaluasi 

Meski nominal tunjangan ini sering menjadi sorotan publik, DPRD Jatim menegaskan pihaknya tidak bisa mengambil keputusan sepihak. Semua aturan terkait tunjangan harus sesuai ketentuan yang berlaku dan menunggu kebijakan pemerintah pusat. 

“Kalau ada evaluasi ya kita ikuti. Prinsipnya kami siap melaksanakan aturan yang ditetapkan,” pungkas Musyafak.

Artikel Terbaru
Sabtu, 25 Okt 2025 13:37 WIB | Jeda Ngopi

Pertunjukan Angon Angin Kotaseger Tampil Memukau di Parade Teater Jatim 2025

Lingkaran.net - Parade Teater Jawa Timur 2025 resmi digelar pada 24–25 Oktober di Gedung Cak Durasim, kompleks Taman Budaya Provinsi Jawa Timur.   Salah satu p ...
Kamis, 23 Okt 2025 19:42 WIB | Politik & Pemerintahan

Ada Anggaran Rp 47 Miliar untuk Gen Z, DPRD Ingin Bangun Kemandirian Anak Muda

Tujuannya tentu ingin mengurangi angka kemiskinan, pengangguran, lalu kemudian juga bisa mendorong para Gen Z ini memiliki kemandirian ...
Kamis, 23 Okt 2025 18:38 WIB | Politik & Pemerintahan

Sekdaprov Adhy Karyono Bantah Uang Rp6,84 Triliun Pemprov Jatim Mengendap di Bank

Lingkaran.net - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur (Sekdaprov Jatim), Adhy Karyono, membantah tudingan bahwa uang milik Pemprov Jawa Timur senilai Rp6,84 ...