Lingkaran.net – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hunian yang Layak DPRD Kota Surabaya tengah merampungkan pembahasan rancangan kebijakan yang menitikberatkan pada tata ruang dan pengelolaan hunian berkelanjutan. Untuk membahas hal itu, Pansus mengadakan Rapat dengan dinas terkait di ruang Komisi A DPRD Surabaya, Senin (6/10/2025).
Wakil Ketua Pansus, Aldy Blaviandy, menegaskan pentingnya keselarasan antara Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) agar implementasi di lapangan benar-benar sejalan dengan konsep hunian yang layak.
“Yang layak ini mau kita capai. Jadi, terkait persyaratan-persyaratannya, peraturannya di Perda dan Perwali itu juga kita harus bisa linier,” ujar Aldy yang juga merupakan Anggota DPRD Surabaya dari Partai Golkar, Senin (6/10/2025).
Menurutnya, pembahasan Raperda ini tidak hanya fokus pada masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi juga perlu mengatur hunian di semua lapisan masyarakat, termasuk rumah kos dan rumah sewa. Aldy menyoroti permasalahan kepadatan penduduk dalam satu alamat atau satu rumah tangga (KK) yang kerap menimbulkan persoalan administrasi kependudukan.
“Harapan kita ke depan, pengaturannya tidak hanya spesifik di lingkungan tidak layak saja, tapi juga bisa mengatur di kependudukannya. Contohnya, dalam satu tempat tinggal KK-nya bertumpuk-tumpuk, ini kalau bisa kita atur dalam Perda,” jelasnya.
Ia menambahkan, konsep hunian layak juga harus mencakup bangunan-bangunan seperti rumah kos yang sering kali belum terdata dengan baik. Berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 10.000 rumah kos di Surabaya yang sudah terdata, meskipun masih banyak yang belum tercatat, terutama di kawasan padat penduduk.
“Banyak kos-kosan atau rumah sewa itu yang mungkin masih belum berdata, terutama yang nyelempit-nyelempit. Bahkan ada yang kamarnya 10 tapi kamar mandi cuma dua, ini kan kadang tidak resmi dan tidak tercatat,” ujarnya.
Aldy menilai, pendataan akurat sangat penting agar kebijakan hunian layak benar-benar tepat sasaran dan mampu memetakan kondisi riil warga. Selain soal data, ia juga menyoroti pemilik rumah kos yang kerap enggan memberikan izin alamat bagi penghuni, sehingga menyulitkan pencatatan kependudukan.
“Kadang pemilik rumah kos atau rumah sewa itu tidak memberikan izin untuk menggunakan alamat, akhirnya nempelnya ke mana-mana,” tambahnya.
Lebih jauh, Aldy menjelaskan bahwa konsep hunian layak ini juga memiliki “roh” untuk menyelesaikan persoalan kependudukan sekaligus kebutuhan tempat tinggal di kota besar seperti Surabaya. Termasuk, di dalamnya pembahasan soal rumah susun (rusun) dan hunian milenial yang ramah bagi semua lapisan masyarakat.
“Arwahnya itu tadi, bahwasanya konsep hunian layak ini bisa kita tuju, bisa kita capai untuk mengurai permasalahan KK, kebutuhan tempat tinggal, dan pemetaan masyarakat berdasarkan data kependudukan,” paparnya.
Pansus menargetkan pembahasan Raperda Hunian Layak dapat rampung dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan. “Kalau target selesai, insya Allah sekitar bulan depan sampai dua bulan lagi,” pungkasnya.
Editor : Trisna Eka Aditya